Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law mengancam keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
RUU omnibus law tersebut ikut memayungi perubahan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam RUU itu, terkandung juga perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas.
Baca Juga: Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih
RUU omnibus law tersebut tak mencantumkan SKK Migas, dan secara tersirat perannya digantikan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Hal itu tertuang dalam penyisipan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan Pasal 5 pada perubahan UU Migas.
Menanggapi hal ini, pihak SKK Migas pun buka suara. Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan, pihaknya akan menunggu hasil akhir dari pembahasan RUU tersebut.
Menurut Fatar, yang terpenting ialah bagaimana keputusan di dalam regulasi itu dapat memberikan kepastian hukum untuk pengawasan dan pengendalian hulu migas ke depannya. "Jadi semakin baik untuk investor. Kita tunggu saja hasil UU-nya bagaimana," ujar Fatar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Lebih lanjut, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan Pemerintah dalam RUU omnibus law tersebut.
Baca Juga: KPPOD: Omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda
"SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya, agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara," kata Wisnu.