kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Disetujui mayoritas fraksi, revisi UU Minerba siap dibawa ke rapat paripurna


Senin, 11 Mei 2020 / 18:50 WIB
Disetujui mayoritas fraksi, revisi UU Minerba siap dibawa ke rapat paripurna
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Dengan begitu, naskah revisi akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Naskah revisi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili lima Kementerian. Dari sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap naskah revisi UU Minerba, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak sepakat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menarik diri untuk memperbarui pandangannya.

Baca Juga: Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah

Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa naskah revisi UU Minerba sudah bisa dibawa ke dalam Sidang Paripurna.

"Dari 9 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, dengan pengecualian satu fraksi, dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok kepada kami, maka seluruh fraksi menyepakati untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," tegas Eddy sebagai pimpinan rapat, dalam forum yang digelar Senin (11/5).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba hasil Panja telah menambah 2 Bab dan 51 Pasal, mengubah 83 Pasal serta menghapus 9 Pasal. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 pasal, atau 82% dari jumlah pasal yang ada dalam UU UU Nomor 4 Tahun 2009.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×