Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Dengan begitu, naskah revisi akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Naskah revisi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili lima Kementerian. Dari sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap naskah revisi UU Minerba, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak sepakat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menarik diri untuk memperbarui pandangannya.
Baca Juga: Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah
Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa naskah revisi UU Minerba sudah bisa dibawa ke dalam Sidang Paripurna.
"Dari 9 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, dengan pengecualian satu fraksi, dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok kepada kami, maka seluruh fraksi menyepakati untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," tegas Eddy sebagai pimpinan rapat, dalam forum yang digelar Senin (11/5).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba hasil Panja telah menambah 2 Bab dan 51 Pasal, mengubah 83 Pasal serta menghapus 9 Pasal. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 pasal, atau 82% dari jumlah pasal yang ada dalam UU UU Nomor 4 Tahun 2009.