Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
"Mengingat bahwa jumlah pasal UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengalami perubahan sangat besar, kami mengharapkan agar dalam rapat ini dapat mempertimbangkan penyusunan RUU Minerba menggunakan konsep RUU penggantian, bukan perubahan," kata Arifin.
Baca Juga: Mitigasi dampak pandemi, industri hulu migas dinilai perlu kucuran insentif
Sementara itu, Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, naskah revisi UU Minerba ini juga telah diharmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Ia pun menerangkan, Panja revisi UU minerba dibentuk pada 13 Februari 2020.
Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja. "Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah secara intensif dimulai 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," ungkapnya.
Bambang pun menolak jika pembahasan revisi UU Minerba ini dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, revisi ini telah disiapkan sejak tahun 2016. Selain itu banyak DIM yang sama sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut.
Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, sambung Bambang, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan gugatan judicial review. "Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News