Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Dengan begitu, naskah revisi akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Naskah revisi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili lima Kementerian. Dari sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap naskah revisi UU Minerba, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak sepakat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menarik diri untuk memperbarui pandangannya.
Baca Juga: Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah
Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa naskah revisi UU Minerba sudah bisa dibawa ke dalam Sidang Paripurna.
"Dari 9 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, dengan pengecualian satu fraksi, dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok kepada kami, maka seluruh fraksi menyepakati untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," tegas Eddy sebagai pimpinan rapat, dalam forum yang digelar Senin (11/5).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba hasil Panja telah menambah 2 Bab dan 51 Pasal, mengubah 83 Pasal serta menghapus 9 Pasal. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 pasal, atau 82% dari jumlah pasal yang ada dalam UU UU Nomor 4 Tahun 2009.
"Mengingat bahwa jumlah pasal UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengalami perubahan sangat besar, kami mengharapkan agar dalam rapat ini dapat mempertimbangkan penyusunan RUU Minerba menggunakan konsep RUU penggantian, bukan perubahan," kata Arifin.
Baca Juga: Mitigasi dampak pandemi, industri hulu migas dinilai perlu kucuran insentif
Sementara itu, Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, naskah revisi UU Minerba ini juga telah diharmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Ia pun menerangkan, Panja revisi UU minerba dibentuk pada 13 Februari 2020.
Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja. "Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah secara intensif dimulai 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," ungkapnya.
Bambang pun menolak jika pembahasan revisi UU Minerba ini dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, revisi ini telah disiapkan sejak tahun 2016. Selain itu banyak DIM yang sama sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut.
Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, sambung Bambang, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan gugatan judicial review. "Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News