kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dishub DKI akan perketat izin KIR kendaraan


Kamis, 01 Agustus 2013 / 17:03 WIB
Dishub DKI akan perketat izin KIR kendaraan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono memastikan, pihaknya telah melakukan dua langkah untuk menertibkan dugaan maraknya pemberian izin kendaraan yang dinilai tak layak jalan.

"Pertama, kami sudah melakukan razia di jalan raya. Kedua, untuk pengeluaran izin KIR akan diperketat," kata Pristono, Kamis (1/8).

Hal itu diungkapkan Pristono untuk menindaklajuti kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya penyimpangan di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam mengeluarkan izin KIR kendaraan umum.

Selama ini, banyak kendaraan umum yang dinilai tidak layak jalan, namun masih bisa leluasa beredar di berbagai ruas jalan Ibukota.

Pristono mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengarahkan sasaran operasi di jalan raya ini pada angkutan Metromini karena dianggap paling parah dibandingkan perusahaan angkutan lainnya.

Dari hasil razia itu, Pristono menjelaskan, Dishub DKI telah berhasil mengandangkan 40 bus dan menilang 86 bus Metromini lainnya.

"Para sopir Metromini meminta agar 40 unit bus mereka dibebaskan. Tetapi, saya menyatakan dibebaskan boleh tetapi harus diperbaiki terlebih dahulu," ujarnya.

Setelah lolos dan boleh beroperasi, lanjut Pristono, pihak Metromini harus membuat surat pernyataan di mana isinya kalau mereka berbohong lagi dengan mengoperasikan unit bus yang rusak, maka izinnya akan langsung dicabut.

Dia menambahkan, pengusaha Metrom minta keringanan dalam uji layak jalan ini, speedometer dan rem tangan tak diperhitungkan.

"Saya tegaskan Dishub tak ada toleransi untuk keselamatan, pemeriksaan sudah ada UU dan aturannya, yaitu PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan," tegas Pristono.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengatakan, sekarang masyarakat DKI Jakarta sadar betul bahwa Metromini memang sudah begitu parah, sehingga uji KIR harus dilakukan dengan baik.

Ia juga bilang, pengecekan berkala ini nantinya bukan hanya kepada Metromini, tetapi juga perusahaan angkutan lain yang kendaraannya dinilai tidak layak jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×