Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tinggal selangkah lagi bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memiliki Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Sebelumnya, perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik negara (BUMN) ini dilamar Jokowi, Gubernur DKI untuk dipindah tangan-kan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam proses pindah tangan PPD menjadi milik DKI Jakarta itu dilakukan dalam proses hibah. Diperkirakan proses hibah perusahaan transportasi ini akan selesai pertengahan tahun ini.
Udar Priastono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bilang, saat ini proses penghibahan PPD sedang berada di tangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sekarang sedang due diligance (uji tuntas) oleh BPKP. Setelah itu tinggal tunggu surat dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan tentang penghibahan," ujar Udar kepada KONTAN saat ditemui di Kantor Kementrian Perhubungan, Kamis (8/2).
Hal tersebut juga diakui oleh Pande Putu Yasa, Direktur Utama Perum PPD. Dia bilang proses di BPKP tersebut berlangsung sejak sepekan yang lalu. "Ditargetkan pertengahan Februari 2013 ini proses di BPKP selesai," ujarnya.
Putu menjelaskan, jika setelah prosesnya sudah selesai di BPKP, maka pihaknya hanya menunggu surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Persetujuan dua menteri itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diteken Presiden.
Putu mengakui, semua pihak sudah setuju dengan penghibahan PPD ke Pemda DKI Jakarta. "Ya, jadi tinggal ikuti prosesnya saja. Diperkirakan pertengahan tahun proses hibah (PPD) ini sudah selesai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News