Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anda termasuk pelaku usaha yang sudah mengantongi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang akan dirakit menjadi kendaraan bermotor untuk tujuan ekspor? Kalau iya, segeralah memanfaatkan insentif fiskal dari pemerintah ini.
Sebab, kalau Anda tidak juga mengimpor dalam tempo waktu enam bulan berturut-turut sejak tanggal keputusan mengenai pembebasan bea masuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai bakal mencabut fasilitas itu.
Aturan soal pencabutan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor (Dirjen) Nomor P-03/BC/2009 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit jadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor.
Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi menambahi, kantornya juga akan mencabut fasilitas pembebasan bea masuk itu jika perusahaan tidak menyampaikan laporan ke Direktur Audit Ditjen Bea Cukai. Misalnya, laporan realisasi impor serta ekspor kendaraan bermotor secara berkala saban tiga bulan sekali.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edi Putra Irawady berharap, dengan adanya sanksi pencabutan tersebut, manfaat fasilitas pembebasan bea masuk itu bisa optimal. Pemerintah juga dapat semakin mudah melakukan pengawasan lantaran perusahaan menyampaikan laporan secara rutin. "Jangan sampai kebijakan insentif ini seperti menggarami air laut," kata Edy.
Importir yang berhak mendapat fasilitas itu mesti memenuhi beberapa syarat. Antara lain reputasi mereka sangat baik dan memiliki bidang usaha yang jelas dan spesifik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News