kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Migas fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas


Selasa, 23 Juni 2020 / 15:37 WIB
Ditjen Migas fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas
ILUSTRASI. Petugas memindahkan tabung gas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Pertamina,


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menggelar fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan Migas. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 23, kegiatan usaha hilir migas dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah.

Kepala Sub Direktorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Dedy Wijaya menjelaskan, izin usaha di bidang hilir migas dibedakan atas empat izin. Yakni izin pengolahan, izin penyimpanan, izin pengangkutan dan izin niaga migas.

Baca Juga: Anggaran dipangkas, Kementerian ESDM batalkan sejumlah kegiatan infrastruktur

"Setiap armada yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan migas harus telah terdaftar dalam izin pengangkutan migas dari Pemerintah," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Dia menyatakan, selama pandemi Covid-19, pelayanan terkait perizinan kepada badan usaha tetap berjalan normal. Dalam periode 1 Maret hingga 9 Juni 2020, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas telah menyetujui penerbitan izin usaha hilir migas sebanyak 257 izin usaha.

Dari jumlah treserbut terdiri dari 4 izin usaha pengolahan migas, 17 izin usaha penyimpanan migas, 200 izin usaha pengangkutan migas dan 36 izin usaha niaga migas. Selain itu, telah diterbitkan 9 rekomendasi ekspor dan impor hilir migas.




TERBARU

[X]
×