kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,33   -18,40   -1.99%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Migas fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas


Selasa, 23 Juni 2020 / 15:37 WIB
Ditjen Migas fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas
ILUSTRASI. Petugas memindahkan tabung gas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Pertamina,


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017, badan usaha yang telah memiliki izin, memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan dan melakukan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan sarana dan fasilitas. Juga, melakukan perpanjangan izin paling lambat 3 bulan sebelum izin usaha berakhir.

Pelanggaran atas kewajiban itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. Apabila melakukan tindak pidana untuk pengangkutan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 butir b bahwa kegiatan pengangkutan migas tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.

"Saya ingatkan kembali, untuk perpanjangan izin usaha pengangkutan agar dilihat betul bahwa dalam peraturan dinyatakan 3 bulan sebelum perizinannya habis, harus segera diurus perpanjangan. Kalau misalnya 2 bulan sebelum izin berakhir baru diurus, itu tidak bisa diperpanjang lagi. Badan usaha harus mengajukan permohonan izin baru," tegas Dedy.

Baca Juga: Dari survei seismik hingga temuan cadangan migas, ini kinerja hulu migas Pertamina

Menurut dia, banyak badan usaha yang kurang memperhatikan perpanjangan izin usaha ini, sehingga akhirnya harus mengurus izin baru. Dia menyarankan agar badan usaha sebaiknya mengurus perpanjangan jauh-jauh hari, misalnya sekitar 5 atau 6 bulan sebelum izin berakhir.

Adapun, Ditjen Migas Kementerian ESDM telah menggelar Fasilitasi Perizinan Untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan Migas, Senin (22/6). Acara yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti 178 peserta ini merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas.

Khususnya pengawasan kepatuhan SPBE, serta dengan diterapkannya sistem aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi pada www.perizinan.esdm.go.id. Acara tersebut disambut badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan migas serta perwakilan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) LPG tabung 3 kg untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali dan NTB.

Pokok bahasan lain dalam pertemuan virtual ini adalah kebijakan pelayanan perizinan secara online dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan izin usaha kegiatan hilir migas agar lebih efisien, efektif dan akuntabel dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Terkait keselamatan pada kegiatan usaha migas termasuk SPBE, disampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Kontraktor atau pemegang izin usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Permen ini, dapat dikenakan tindakan teguran, penghentian sementara waktu penggunaan instalasi dan peralatan, juga pembatalan Persetujuan Layak Operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×