kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Dituding Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg, Ini Klarifikasi Salim Ivomas (SIMP)


Minggu, 20 Februari 2022 / 11:21 WIB
Dituding Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg, Ini Klarifikasi Salim Ivomas (SIMP)
ILUSTRASI. Minyak goreng Bimoli di sebuah supermarket, Tangerang Selatan, Jumat (14/2).  Dituding Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg, Ini Klarifikasi Salim Ivomas (SIMP).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi terkait tudingan penimbunan minyak goreng sebesar 1,1 juta kg di Gudang Deli Serdang.

Dalam klarifikasinya, SIMP menyatakan perlu adanya memberikan penjelasan detail mengenai minyak goreng di Deli Serdang. 

Menurut perusahaan, sebanyak 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang merupakan pesanan yang disiapkan untuk didistribusikan untuk para pelanggannya. 

Baca Juga: Kepolisian Desak Produsen Distribusikan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun

Bahkan, jumlah tersebut setara dengan 80.000 karton untuk 2-3 hari pengiriman. 

“Semua stock yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” jelas manajemen SIMP dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (20/2). 

Manajemen SIMP juga menambahkan, hasil produksi minyak goreng di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang juga digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan. 

Baca Juga: Simak Persaingan Bisnis Minyak Goreng di Tengah Tingginya Harga CPO Global




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×