Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak super cepat. Tak lama lagi, Kementerian ESDM akan segera mengeluarkan aturan divestasi saham perusahaan tambang.
Beberapa poin penting dalam aturan itu: pertama, harga divestasi saham tambang harus mengacu pada harga pasar. Kedua, skema divestasi perusahaan tambang melalui bursa efek atau initial public offering (IPO).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, perusahaan tambang harus tunduk aturan ini, termasuk PT Freeport Indonesia. Freeport tak boleh memasukkan besaran cadangan perpanjangan kontrak 2041, seperti ditawarkan ke Indonesia selama ini. "Aturan ini akan keluar dalam waktu dekat," tandas Arcandra, dalam diskusi dengan jurnalis, Sabtu, (21/1).
Arcanda mengingatkan, Freeport punya kewajiban melepas 51% sahamnya tahun ini. Jika aturan divestasi saham perusahaan tambang keluar, Freeport harus tunduk aturan itu. Permen ESDM itu akan mengatur penilaian harga saham divestasi yang fair dari perusahaan tambang. "Perhitungan nilai aset sampai kontrak perusahaan tambang berakhir saja," ujar dia.
Jika mengacu kontrak karya, kontrak Freeport berakhir di 2021. Pemerintah, kata Arcandra belum pernah menyetujui perpanjangan kontrak Freeport. Ini artinya, cadangan tembaga dan emas perusahaan ini sejak kontrak berakhir tahun 2021 hingga 2041 milik Pemerintah Indonesia.
"Bagaimana menjual saham dengan harga pasar tapi memasukkan cadangan milik Indonesia? Logikanya di mana? Fair market value tak memasukkan cadangan yang ada di bawahnya," kata Arcandra.
Sayang, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan memberikan tanggapan. Riza menyebut Freeport masih mempelajari Peraturan Pemerintah 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, khususnya kewajiban divestasi 51%. "Masih kami pelajari. Sebab, sebelumnya, tambang bawah tanah hanya wajib divestasi 30%," ujarnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan aturan divestasi 51% berlaku untuk semua kontrak karya (KK). "KK dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) wajib divestasi 51%. Ini akan diselesaikan di amandemen kontrak," katanya.
Hanya, perlu diingat, skema divestasi lewat IPO membuka peluang masuknya investor lama, termasuk Freeport.
Profil PT Freeport Indonesia
- Perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua
- Mulai beroperasi : 1967
- Cadangan:
Emas : 26,8 juta on troi (oz)
Tembaga : 28 miliar Lbs
- Luas wilayah pertambangan: 90.360 hektare
Harga Saham Freeport Indonesia
A. Versi Freeport
Berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak hingga 2041:
- Nilai 100% saham FI adalah : US$ 15,9 miliar.
- Nilai 51% saham FI adalah :
US$ 8,11 miliar
- Nilai 41,64% saham FI adalah : US$ 6,62 miliar
B. Versi Pemerintah Indonesia
- Nilai 100% saham FI adalah : US$ 5,9 miliar
- Nilai 51% saham FI adalah :
US$ 3,01 miliar
- Nilai 41,64% saham FI adalah : US$ 2,46 miliar
Sumber: pemberitaan KONTAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News