kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Djarum: Mekanisme pasar mulai menaikkan harga rokok sejak Desember 2019


Selasa, 28 Januari 2020 / 20:00 WIB
Djarum: Mekanisme pasar mulai menaikkan harga rokok sejak Desember 2019
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk cukai rokok. KONTAN/Muradi/2016/04/21


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Djarum Indonesia mengakui telah menerapkan kenaikan harga sesuai dengan keputusan pemerintah soal kenaikan cukai rokok 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik 35%. 

Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menyatakan Djarum menerapkan kenaikan harga sesuai aturan, "Cukai naik ya kami ikuti penyesuaian harganya sesuai dengan peraturan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/1). 

Baca Juga: Industri rokok anggap beleid larangan bahan tambahan dalam rokok seperti pasal karet

Budi mengungkapkan Januari 2020 sudah ada rokok Djarum yang ditempelkan cukai 2020. Meski begitu Budi tidak menampik masih ada sisa pembelian di akhir tahun kemarin yang menggunakan pita cukai 2019 beredar di pasaran. "Hal ini memang diizinkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Budi mengakui belum bisa memaparkan berapa jumlah rokok yang masih menggunakan pita cukai 2019, tapi yang pasti mekanisme pasar sudah mengikuti naiknya cukai dengan perlahan-lahan menaikkan harga. 

Budi bilang kenaikan harga perlahan-lahan sudah dimulai sejak Desember 2019 untuk kebutuhan modal. 

Baca Juga: Siap-siap! Februari harga rokok naik

Adapun Budi menyatakan mulai di Februari 2020 mendatang penerapan harga rokok mengikuti standard cukai baru mulai efektif di produk milik Djarum. "Intinya kami mematuhi harga yang diatur oleh pemerintah," tegasnya. 

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M Nur Azami menyatakan kenaikan harga jual rokok di pasaran terletak di pita cukainya. "

Di pita cukai 2020 kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) mencapai 35%. Biasanya pelekatan pita cukai akan efektif dan masif mulai 1 Februari 2020," jelasnya. 

Baca Juga: Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok

Azami menjelaskan lebih lanjut, meskipun sejak Desember 2019 sudah banyak fenomena kenaikan harga, tapi ini cuma strategi ritel menaikkan harga pelan-pelan untuk menjaga psikologi konsumen. 

Nah kalau pita cukai 2020 sudah masif, maka rokok berpita cukai 2019 tidak boleh mengikuti harga jual terbaru. "Bahkan sebenarnya retail harus menarik peredaran rokok dengan pita cukai 2019 sampai dengan paling lambat Maret-April 2020," kata Azami. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×