Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
Sujatmiko belum bisa mengungkapkan perusahaan mana saja yang sudah memenuhi kuota batubara DMO ataupun sebaliknya hingga kini.
Yang pasti, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM sedang melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban DMO bagi perusahaan tambang batubara. Evaluasi ini difokuskan pada perusahaan tambang pemegang Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan khusus Operasi Produksi (IUP-OP).
Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan DMO batubara tahun 2020 sebanyak 155 juta ton
“Sedangkan evaluasi untuk IUP OP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilakukan oleh Dinas ESDM tingkat provinsi,” lanjut dia.
Sujatmiko menambahkan, sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 78 K/30/MEM/2019, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO batubara akan dikenakan sanksi pemotongan produksi pada tahun 2020 nanti.
Dalam berita sebelumnya, Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto memproyeksikan, volume DMO batubara nasional pada tahun ini berada di level 124,1 juta ton.
Baca Juga: APBI mengkritisi opsi mekanisme kebijakan DMO batubara oleh pemerintah di tahun depan
Lebih lanjut, DMO batubara yang ditujukan untuk PLN diprediksi sebesar 96,4 juta ton di tahun ini. Sementara DMO batubara untuk sektor non-kelistrikan diperkirakan mencapai 27,7 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News