kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DMO batubara di bawah target, Kementerian ESDM: Kebutuhan batubara domestik terpenuhi


Senin, 16 Desember 2019 / 19:36 WIB
DMO batubara di bawah target, Kementerian ESDM: Kebutuhan batubara domestik terpenuhi
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara di pelabuhan Marunda, Jakarta, Kamis (5/11). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebutuhan batubara di dalam negeri sudah cukup terpenuhi.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebutuhan batubara di dalam negeri sudah cukup terpenuhi. Hal ini didukung oleh tingginya produksi batubara yang terbilang tinggi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengonfirmasi hingga Oktober 2019 lalu, produksi batubara nasional mencapai 492 juta ton.

Jumlah ini sudah melampaui target awal yang ditetapkan di tahun 2019 sebesar 489,73 juta ton.

Baca Juga: PLN siapkan strategi pemanfaatan energi batubara

Lebih jauh, pasokan batubara untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sudah mencapai 95 juta ton per Oktober silam. Dari angka tersebut, 80 juta ton di antaranya merupakan pasokan batubara untuk bidang kelistrikan.

“Sebanyak 80 juta ton untuk PLN dan IPP yang mensuplai listrik ke PLN,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Senin (16/12).

Baca Juga: Sejumlah emiten tanggapi positif kebijakan DMO batubara tahun depan

Realisasi pasokan DMO batubara tersebut sebenarnya masih di bawah target awal pemerintah di tahun ini yakni sebesar 128 juta ton. Namun demiikian, Sujatmiko tidak khawatir. Bahkan, menurutnya, sampai Oktober 2019 kebutuhan batubara secara nasional sudah dapat dipenuhi.

Sujatmiko belum bisa mengungkapkan perusahaan mana saja yang sudah memenuhi kuota batubara DMO ataupun sebaliknya hingga kini.

Yang pasti, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM sedang melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban DMO bagi perusahaan tambang batubara. Evaluasi ini difokuskan pada perusahaan tambang pemegang Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan khusus Operasi Produksi (IUP-OP).

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan DMO batubara tahun 2020 sebanyak 155 juta ton

“Sedangkan evaluasi untuk IUP OP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilakukan oleh Dinas ESDM tingkat provinsi,” lanjut dia.

Sujatmiko menambahkan, sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 78 K/30/MEM/2019, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO batubara akan dikenakan sanksi pemotongan produksi pada tahun 2020 nanti.

Dalam berita sebelumnya, Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto memproyeksikan, volume DMO batubara nasional pada tahun ini berada di level 124,1 juta ton.

Baca Juga: APBI mengkritisi opsi mekanisme kebijakan DMO batubara oleh pemerintah di tahun depan

Lebih lanjut, DMO batubara yang ditujukan untuk PLN diprediksi sebesar 96,4 juta ton di tahun ini. Sementara DMO batubara untuk sektor non-kelistrikan diperkirakan mencapai 27,7 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×