kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dollar tinggi, impor mobil turun 43,28%


Kamis, 20 Maret 2014 / 11:55 WIB
Dollar tinggi, impor mobil turun 43,28%
ILUSTRASI. Pergerakan euro masih sulit untuk kembali menguat. REUTERS/Kai Pfaffenbach


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kapasitas produksi mobil dalam negeri yang terus naik dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang melemah mengakibatkan impor mobil turun. Menurut data Kementrian Perindustrian (Kemperin), impor mobil di bulan Januari dan Februari turun 43,28% dari periode yang sama tahun lalu.

Dalam dua bulan pertama tahun ini, impor mobil hanya 13.291 unit. Padahal, di periode yang sama tahun lalu, impor mobil bisa tembus 23.431 unit. "Kalau bisa produksi sendiri dan dollar AS tinggi, untuk apa impor?" ujar Johnny Darmawan, Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kepada KONTAN, Rabu (19/3).

Johnny mencontohkan, beberapa mobil yang biasanya impor kini sudah bisa diproduksi di dalam negeri, seperti Toyota Yaris dan Vios. "Bulan Maret, impornya akan turun atau menyamai impor Februari," kata Johnny.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kemperin menargetkan volume impor ditekan dan hanya tumbuh 5% dari tahun lalu. Impor masih dibutuhkan untuk mobil 2.000 cc sampai 2.500 cc. "Sebab, industri lokal belum bisa buat di sini. Kalau masyarakat ingin beli, ya, impor," kata Budi.

Menurut Budi, sudah banyak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang merakit mobil di dalam negeri. Harapannya, selain impor turun, ekspor mobil akan melaju kencang. Pemerintah juga mengharapkan ekspor mobil tahun ini bisa naik 10% menjadi 200.000 unit.

Indonesia, menurut Budi, sudah mengekspor mobil ke 70 negara di Asia Tenggara, Amerika Latin, Afrika, dan Timur Tengah.

Sebagai catatan, saat ini pemerintah masih menggodok aturan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125% untuk mobil berkapasitas 3.000 cc. Apabila aturan ini berlaku, masyarakat yang ingin membeli mobil ini akan dikenakan pajak 182,5%. Itu sudah termasuk bea masuk dan pajak lain yang harus ditanggung pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×