Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) guna mendukung target nasional penurunan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Strategi PU 608 yang menargetkan penurunan rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR), khususnya di sektor properti dan konstruksi.
Baca Juga: Kementerian PU Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Tahun 2030
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, pihaknya menempatkan ICOR sebagai tolok ukur penting dalam menilai efisiensi investasi.
"Kami tidak hanya fokus pada angka, tapi juga menelusuri akar penyebab tingginya ICOR di sektor ini," ujar Dody dalam siaran pers, Sabtu (5/7).
Mengacu laporan The Global Status Report for Buildings and Construction 2022 dari UNEP, sektor properti dan konstruksi menyumbang sekitar 37% emisi karbon dunia.
Oleh sebab itu, pemerintah menilai penerapan BGH menjadi salah satu solusi nyata mendorong ekonomi rendah karbon.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menjelaskan, penerapan BGH diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Beberapa target yang ditetapkan antara lain efisiensi energi minimal 25% dan efisiensi air minimal 10%.
Baca Juga: Kementerian PU akan Lelang 9 Proyek KPBU Senilai Rp 90 Triliun, Ini Daftarnya
"Selain perubahan perilaku dan penggunaan energi terbarukan, teknologi seperti Building Information Modelling (BIM) juga menjadi kunci penerapan BGH yang efisien," ungkap Diana.
Kementerian PU juga mengajak pelaku industri properti dan konstruksi, termasuk Indonesia Property Management Association, untuk aktif mendorong penerapan BGH di tanah air. Upaya ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Selanjutnya: LPEI Perkuat Ekspor ke Afrika, Salurkan Pembiayaan Rp 5,15 Triliun Per Mei 2025
Menarik Dibaca: Strategi Mengatur Anggaran Olahraga Remaja agar Tetap Hemat & Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News