Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi tiap 1 tahun dari sebelumnya yaitu selama 3 tahun, menurut Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) akan membawa dampak positif.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia Fathul Nugroho berpandangan bahwa perubahan ini dapat menyesuaikan demand side atau jumlah penyerapan pasar pada komoditas minerba per tahun.
Baca Juga: Pengajuan RKAB Akan Jadi Per Tahun, Pengusaha Nikel Minta Ditinjau Lagi
"Di lapangan terkadang demand side atau jumlah penyerapan pasar jauh di bawah angka tersebut sehingga mengakibatkan oversupply. Hal ini mengakibatkan pada jatuhnya harga ekspor batubara dan menurunnya PNBP,” kata Fathul dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (05/07).
Ia mencontohkan, berdasarkan RKAB 2025, Indonesia menargetkan produksi hingga sekitar 900 juta ton batubara dan sekitar 600 juta ton untuk pasar ekspor. Namun, di lapangan terkadang demand side atau jumlah penyerapan pasar jauh di bawah angka tersebut.
Sebagai informasi, realisasi PNBP dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) pada kuartal I tahun 2025 tercatat menurun 7,42% secara tahunan, menjadi Rp23,7 triliun.Penurunan ini utamanya dipicu oleh melemahnya harga komoditas batu bara.
Baca Juga: Pengusaha Nikel Minta Penerbitan RKAB Jadi per Tahun Dikaji Kembali, Ini Alasannya
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target PNBP minerba tahun 2025 sebesar Rp 124,5 triliun, yang lebih rendah dibandingkan capaian kumulatif tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 142 triliun.
“Salah satu faktor menurunnya PNBP ini adalah sistem RKAB yang disetujui setiap 3 tahun yang mengakibatkan oversupply” tambah Fathul.
Fathul juga optimis dengan pengembalian sistem persetujuan RKAB secara tahunan dapat meningkatkan harga ekspor yang nantinya membawa dampak positif bagi negara dan perusahaan tambang.
“Harapannya, dengan perubahan sistem RKAB menjadi tahunan negara dapat mengendalikan volume produksi batubara nasional dan memastikan bahwa tidak terjadi keadaan oversupply yang dipengaruhi oleh faktor fluktuasi harga batubara dunia. Hal ini diharapkan dapat membuat harga ekspor batubara Indonesia meningkat dan berujung pada peningkatan PNBP sektor mineral dan batubara,” ujar Fathul.
Wacana perubahan sistem RKAB ini tidak hanya berlaku pada batubara saja, namun pada komoditas lain seperti nikel dan bauksit.
Baca Juga: Penerbitan RKAB Jadi Setahun Sekali, Ini Catatan dari Pengusaha Tambang
Untuk diketahui, wacana perubahan waktu RKAB ini merupakan usulan dari anggota DPR, Komisi XII DPR RI pada Rapat Kerja pada Rabu (2/7). Dalam kesempatan yang sama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia juga telah menyepakati usulan ini, lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.
"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ucap Bahlil.
Selanjutnya: Kantongi Investasi Jumbo, Danantara Didorong Fokus ke Investasi Sektor Riil
Menarik Dibaca: Strategi Mengatur Anggaran Olahraga Remaja agar Tetap Hemat & Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News