kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong hilirisasi batubara, Kementerian ESDM akan berikan sejumlah insentif


Kamis, 30 Januari 2020 / 21:53 WIB
Dorong hilirisasi batubara, Kementerian ESDM akan berikan sejumlah insentif
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong hilirisasi batubara khususnya gasifikasi.

Yang terbaru, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan memberikan sejumlah insentif demi mendorong proyek gasifikasi ini.

"Harga khusus batubara untuk proyek gasifikasi disepakati US$ 20 hingga US$ 21 per ton, kalau bisa di bawah lagi," jelas Arifin di Jakarta, Kamis (30/1).

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan harga batubara US$ 21 per ton untuk dorong gasifikasi

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati juga meminta harga khusus untuk bahan baku batubara proyek gasifikasi.

Nicke menyebut, harga batubara kalori rendah untuk proyek ini bisa dihitung dengan formula yang berbeda. Sebab, kata Nicke, dalam proses gasifikasi ini batubara tidak digunakan sebagai komoditas, melainkan bahan baku energi.

Menurut Nicke, hal ini penting agar proyek bisa mendapatkan keekonomian yang layak, dan nantinya harga produk DME bisa bersaing di pasaran. "Kita lihat batubara yang low rank kalori, mungkin berbeda tidak menggunakan formula yang selama ini digunakan batubara sebagai komoditas, tapi sebagai bahan baku energi," ungkap Nicke.

Asal tahu saja, Harga Batubara Acuan (HBA) saat ini sebesar US$ 65,93 per ton.

Sementara itu, Arifin memastikan insentif juga akan diberikan lewat penetapan royalti yang lebih rendah.

Sayangnya, ia enggan merinci berapa besaran penurunan royalti yang akan diberikan.

Sekadar informasi, penerapan royalti ini tertuang dalam PP No 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Besaran royalti yang dikenakan beragam, bergantung dari tingkat kalori batubara. Adapun, besaran tersebut sebesar 3%, 5%, dan 7%. Jika kalori batubara semakin tinggi maka semakin besar royalti yang dikenakan.

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) targetkan proyek gasifikasi batubara beroperasi akhir 2023

Upaya lain yang dilakukan meliputi kajian finansial, teknis dan non teknis terkait gasifikasi batubara dan akan dilakukan pada tahun ini.

Pada tahun 2021 mendatang, dorongan yang dilakukan yakni menyiapkan pedoman pemanfaatan gasifikasi batubara dan Keputusan Menteri Pengusahaan Gasifikasi Batubara.

Setelah itu, pada 2022 pemerintah akan mendorong badan usaha untuk mengembangkan gasifikasi batubara terutama untuk Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I.

Kementerian ESDM berharap pada 2023 hingga 2024 mendatang, produksi dari proses industri gasifikasi batubara mulai dapat dirasakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×