kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dorong hilirisasi batubara, Kementerian ESDM akan berikan sejumlah insentif


Kamis, 30 Januari 2020 / 21:53 WIB
Dorong hilirisasi batubara, Kementerian ESDM akan berikan sejumlah insentif
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sekadar informasi, penerapan royalti ini tertuang dalam PP No 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Besaran royalti yang dikenakan beragam, bergantung dari tingkat kalori batubara. Adapun, besaran tersebut sebesar 3%, 5%, dan 7%. Jika kalori batubara semakin tinggi maka semakin besar royalti yang dikenakan.

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) targetkan proyek gasifikasi batubara beroperasi akhir 2023

Upaya lain yang dilakukan meliputi kajian finansial, teknis dan non teknis terkait gasifikasi batubara dan akan dilakukan pada tahun ini.

Pada tahun 2021 mendatang, dorongan yang dilakukan yakni menyiapkan pedoman pemanfaatan gasifikasi batubara dan Keputusan Menteri Pengusahaan Gasifikasi Batubara.

Setelah itu, pada 2022 pemerintah akan mendorong badan usaha untuk mengembangkan gasifikasi batubara terutama untuk Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I.

Kementerian ESDM berharap pada 2023 hingga 2024 mendatang, produksi dari proses industri gasifikasi batubara mulai dapat dirasakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×