Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sekadar informasi, penerapan royalti ini tertuang dalam PP No 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran royalti yang dikenakan beragam, bergantung dari tingkat kalori batubara. Adapun, besaran tersebut sebesar 3%, 5%, dan 7%. Jika kalori batubara semakin tinggi maka semakin besar royalti yang dikenakan.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) targetkan proyek gasifikasi batubara beroperasi akhir 2023
Upaya lain yang dilakukan meliputi kajian finansial, teknis dan non teknis terkait gasifikasi batubara dan akan dilakukan pada tahun ini.
Pada tahun 2021 mendatang, dorongan yang dilakukan yakni menyiapkan pedoman pemanfaatan gasifikasi batubara dan Keputusan Menteri Pengusahaan Gasifikasi Batubara.
Setelah itu, pada 2022 pemerintah akan mendorong badan usaha untuk mengembangkan gasifikasi batubara terutama untuk Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I.
Kementerian ESDM berharap pada 2023 hingga 2024 mendatang, produksi dari proses industri gasifikasi batubara mulai dapat dirasakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News