kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Dorong Implementasi Carbon Capture Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung


Kamis, 16 Mei 2024 / 10:50 WIB
Dorong Implementasi Carbon Capture Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merencanakan sejumlah aturan pendukung untuk mendorong implementasi Carbon Capture Storage (CCS) sektor minyak dan gas bumi (migas).

Dalam kacamata Pemerintah Indonesia, pemanfaatan teknologi CCS memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama CO2, dari industri dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen, sehingga emisi gas buang tidak terlepas ke atmosfer.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, pemerintah Indonesia melihat potensi besar dalam pengembangan CCS ini, seperti yang ditunjukkan oleh adanya lima belas proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, yang sebagian besar direncanakan untuk mulai beroperasi (onstream) pada tahun 2030.

"POD (Plan of Development) Proyek CCS/CCUS yang telah disetujui seperti Tangguh EGR/CCUS, Abadi dan Sakakemang. Total 15 proyek CCS/CCUS (tahap studi/persiapan), sebagian besar wilayah ditargetkan untuk beroperasi pada tahun 2030 atau setelahnya", jelas Noor dalam siaran pers, Rabu (15/5).

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi (PHE) dan ExxonMobil Kerja Sama Carbon Capture Storage (CCS)

Noor menambahkan, Indonesia memiliki potensi penyimpanan sumber CO2 sebesar 577,62 giga ton yang terdiri atas Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer  572,77 giga ton. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia.

Lebih lanjut, Noor mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas untuk pengembangan CCS di Indonesia. Perpres ini juga mengatur Perjanjian Bilateral untuk mengangkut karbon lintas batas.

"Kami membutuhkan perjanjian bilateral dari Pemerintahan ke Pemerintahan (G to G), kemudian bisnis (B to B) akan dibuat menjadi perjanjian. Ini adalah pekerjaan rumah untuk Indonesia, bukan hanya pemerintah, termasuk pelaku industri dan akademisi," tambahnya.

Menurut Global CCS Institute pada tahun 2023, peningkatan skor Indonesia pada Indeks Legal dan Regulatory akan sangat dipengaruhi jika pemerintah Indonesia mendukung proyek CCS melalui kerangka peraturan dan kebijakan yang luas.

Baca Juga: BPH Migas Sebut Revisi Perpres 191 Soal BBM Bersubsidi Belum Bisa Selesai Juni

Ke depan, Noor menyatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Selain itu, koordinasi antar kementerian harus dilakukan mengenai proses perizinan dan kebijakan pendukungnya.

"Rencana ke depan untuk CCS Hub selain menyusun peraturan pelaksana, juga Koordinasi antar Kementerian mengenai proses perizinan dan kebijakan yang mendukung," pungkas Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×