Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Sasono Setyadi menambahkan, program ODSP terdiri dari 4 kelompok kerja (pokja) sesuai dengan kluster jenis perizinannya masing-masing.
Di antaranya adalah Pokja Perizinan I berkaitan dengan izin lahan dan tata ruang, Pokja Perizinan II berkaitan dengan izin lingkungan, keselamatan, dan keamanan, Pokja Perizinan III terkait izin penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya, serta Pokja Perizinan IV terkait izin penggunaan material dan sumber daya luar negeri.
Program ODSP juga terdiri dari 3 layanan seperti konsultasi perizinan, penyiapan dan perlengkapan syarat perizinan, dan pengawalan atau advokasi terhadap kendala perizinan. “ODSP juga masih akan berkembang dan kami siapkan agar terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS) dari pemerintah,” terang Didik.
Baca Juga: SKK Migas : Diskusi transisi blok Rokan diharapkan kelar bulan ini
Sementara itu, Dwi berharap keberadaan ODSP dapat mewujudkan cita-cita Indonesia di tahun 2030 nanti yakni mampu memproduksi minyak sebanyak 1 juta barrel oil per day (bopd).
Di luar itu, Dwi juga menegaskan, SKK Migas masih akan konsisten menjalankan 4 strategi dasar dalam menggenjot produksi siap jadi (lifting) minyak harian.
Strategi tersebut meliputi optimalisasi cadangan minyak yang ada, transformasi dan akselerasi teknologi dalam proses produksi, implementasi enhanced oil recovery (EOR), dan eksplorasi yang masif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News