kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong kemudahan izin, SKK Migas luncurkan program one door service policy (ODSP)


Rabu, 15 Januari 2020 / 19:37 WIB
Dorong kemudahan izin, SKK Migas luncurkan program one door service policy (ODSP)
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan program One Door Service Policy (ODSP). Hal ini guna mempermudah proses berbagai perizinan sehingga bisa mempercepat pelaksanaan proyek-proyek migas di Indonesia.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, ODSP merupakan salah satu implementasi strategi SKK Migas dalam menyelesaikan hambatan-hambatan dalam perizinan yang berkaitan dengan proyek migas.

Baca Juga: Kementerian ESDM siap beri insentif demi kejar target lifting

Program ini sudah mulai diterapkan pada 2 Januari silam. Namun sebelum itu, SKK Migas sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dengan adanya ODSP, baik SKK Migas dan KKKS akan menjadi satu tim. Keduanya saling berkoordinasi sekaligus mengawasi secara proaktif dalam mengurus berbagai perizinan. Lantas, KKKS pun kini tak perlu jalan sendiri-sendiri lagi dalam mengurus perizinan terkait proyek migas.

“Sebelum ada ODSP, kadang KKKS urus izin langsung ke beberapa instansi terkait. Tapi ada juga yang lewat SKK Migas dulu,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu (15/1).

Karena proses perizinan terkesan berbelit-belit dan berpencar, butuh waktu sekitar 14 hari bagi KKKS untuk mendapat izin yang diinginkan. Dengan adanya ODSP, proses perizinan hanya memakan waktu 3 hari.

Baca Juga: Pertamina EP salurkan bantuan senilai Rp 106 juta untuk korban banjir

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Sasono Setyadi menambahkan, program ODSP terdiri dari 4 kelompok kerja (pokja) sesuai dengan kluster jenis perizinannya masing-masing.

Di antaranya adalah Pokja Perizinan I berkaitan dengan izin lahan dan tata ruang, Pokja Perizinan II berkaitan dengan izin lingkungan, keselamatan, dan keamanan, Pokja Perizinan III terkait izin penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya, serta Pokja Perizinan IV terkait izin penggunaan material dan sumber daya luar negeri.

Program ODSP juga terdiri dari 3 layanan seperti konsultasi perizinan, penyiapan dan perlengkapan syarat perizinan, dan pengawalan atau advokasi terhadap kendala perizinan. “ODSP juga masih akan berkembang dan kami siapkan agar terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS) dari pemerintah,” terang Didik.

Baca Juga: SKK Migas : Diskusi transisi blok Rokan diharapkan kelar bulan ini

Sementara itu, Dwi berharap keberadaan ODSP dapat mewujudkan cita-cita Indonesia di tahun 2030 nanti yakni mampu memproduksi minyak sebanyak 1 juta barrel oil per day (bopd).

Di luar itu, Dwi juga menegaskan, SKK Migas masih akan konsisten menjalankan 4 strategi dasar dalam menggenjot produksi siap jadi (lifting) minyak harian.

Strategi tersebut meliputi optimalisasi cadangan minyak yang ada, transformasi dan akselerasi teknologi dalam proses produksi, implementasi enhanced oil recovery (EOR), dan eksplorasi yang masif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×