kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

DPR dan ESDM sepakat larang ekspor mineral mentah


Kamis, 05 Desember 2013 / 15:39 WIB
ILUSTRASI. PT Intiland Development Tbk (DILD) membukukan total marketing sales sebesar Rp 803 miliar selama semester pertama 2022.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi VII DPR RI menolak usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan pengecualian kepada beberapa pengusaha tambang untuk tetap boleh mengekspor mineral mentah (ore) atawa konsentrat setelah 12 Januari 2014.

Kalangan dewan menilai, amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas bahwa mineral mentah wajib diolah dan dimurnikan di dalam negeri mulai tahun depan.

Sutan Bathoegana, Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan, seluruh fraksi sepakat bahwa ekspor ore sudah tidak bisa ditoleransi lagi mulai tahun depan. "Komisi VII dan Kementerian ESDM bersama-sama sepakat untuk melaksanakan UU Minerba secara konsisten dan utuh," ujar dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (5/12).

Dengan begitu, kata Sutan, pihaknya meminta kepada Kementerian ESDM untuk melaksanakan larangan tersebut kepada seluruh perusahaan tambang. Ekspor mineral hanya diperkenankan untuk produk jadi yang telah melewati kadar batasan minimum. Misalnya logam tembaga, feronikel, dan alumina.

Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, keputusan bersama untuk menerapkan larangan ekspor ini tentu punya risiko yang besar.  "Namun, kalau DPR dan Kementerian ESDM bersatu bulat, rasanya tidak akan ada yang sulit untuk dijalankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×