Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
KUTA. Aneh bin ajaib. Meskipun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) secara gamblang menyebut seluruh produk mineral harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri paling lambat 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong agar mineral mentah (ore) atawa konsentrat tetap bisa diekspor hingga tiga tahun ke depan.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang digelar di Kuta, Bali Kamis (21/11). SekitarĀ 83 perusahaan mineral hadir di acara ini.
Kementerian ESDM berjanji akan memperjuangkan perusahaan yang berkomitmen membangun unit pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk tetap dapat mengekspor mineral mentah.
Agus Budi Wahyono, Staf Ahli Menteri ESDM beralasan, relaksasi ekspor mineralĀ ini bertujuan agar kegiatan industri tambang di Indonesia bisa lebih terarah atau terprogram.
"Bagi perusahaan yang serius akan kami perbolehkan untuk tetap mengekspor bijih mineral dengan persyaratan khusus," kata dia, Kamis (21/11) ketika membuka acara seminar nasional tersebut.
Adapun upaya Kementerian ESDM untuk memuluskan niatannya, yaitu mengajukan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 23/ 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Berhubung dalam calon beleid ini akan membolehkan ekspor hingga tiga tahun ke depan dan bertentangan dengan isi UU Minerba, pemerintah berencana membawa revisi PP ini akan dikonsultasikan ke DPR.
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menggodok peraturan pelaksanaan yang akan menjabarkan persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha untuk kegiatan ekspor ore di tahun depan.
Misalnya, perusahaan diminta menyetorkan uang jaminan sebagai bukti komitmennya. "Kami juga akan membuat aturan domestic market obligation (DMO) dan penetapan harga patokan mineral (HPM)," ujar Agus.
Revisi UU Minerba
Marwan Batubara, Pengamat Pertambangan mengatakan, pemerintah terus mencari celah hukum agar ekspor mineral mentah tetap berjalan mulus. "Tidak ada tafsir lain, UU Minerba harus dilakukan tahun depan," ujar dia. Alasan belum siapnya pengusaha tidak logis, sebab saat ini banyak yang sudah merampungkan pembangunan smelter.
Satya W Yudha, anggota Komisi VII DPR mengatakan, payung hukum penundaan ekspor ore hanya dapat diatur dalam revisi UU Minerba ataupun Perppu. "Pemerintah silakan mengajukan usulan revisi UU, kalau klausulnya soal waktu penerapan aturan pengesahannya tidak akan lama. Kalau banyak titipan dalam revisi UU tentu butuh waktu tahunan dalam pembahasannya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News