CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Sebanyak 83 IUP dapat kelonggaran ekspor mineral


Selasa, 19 November 2013 / 11:25 WIB
ILUSTRASI. Minum air putih


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sebanyak 83 izin usaha pertambangan (IUP) dari berbagai komoditas mineral bakal mendapat kemudahan ekspor mineral mentah (ore) setelah 12 Januari 2014. Pemerintah juga telah mengundang perusahaan pemegang IUP tersebut untuk diberi arahan dalam penerapan kelonggaran ekspor ore.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, ada 83 perusahaan IUP pemegang eksportir terdaftar (ET) dan surat persetujuan ekspor (SPE) yang diundang untuk ikut seminar peningkatan nilai tambah mineral serta evaluasi progres pembangunan smelter yang akan digelar pekan ini di Bali.

Perusahaan yang diundangan antara lain PT Sebuku Iron Lateristic Ores, PT Sulawesi Resources, PT Bosowa Mining, PT Stargate Mineral, PT Indonesia Chemical Alumina, PT Garuda Artha Resources, PT Bintang Delapan Mineral, PT Itamatra Nusantara, dan PT Mulia Pacific Resources.

Seminar ini akan diisi sosialisasi rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah juga akan menjelaskan peraturan pelaksanaan revisi PP berupa rancangan Permen ESDM. Salah satu klausul revisi PP ini akan memuat dispensasi ekspor ore hingga 2017. Sedangkan rancangan Permen ESDM akan mengatur persyaratan agar IUP bisa mendapat kemudahan ekspor ore, diantaranya dengan menyetorkan uang jaminan kesungguhan.

Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan berkomentar banyak tentang acara tersebut. Ia bilang, Kementerian ESDM hanya mengundang perusahaan yang telah menyerahkan dokumen feasibility study (FS) pembangunan unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) untuk dievaluasi. Ia bilang, IUP yang diundang ke Bali belum pasti bisa ekspor ore pada 2014. "Tergantung keputusan tim, apakah FS-nya serius atau asal-asalan," kata Dede.

Pengamat Pertambangan Simon F Sembiring bilang, seharusnya pemerintah membedakan kewajiban hilirisasi mineral antara kontrak karya (KK) dan IUP. "IUP baru beberapa tahun menambang sehingga perlu waktu lebih lama untuk mempersiapkan pembangunan smelter," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×