Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Meskipun telah merampungkan pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral non logam masih merasa belum dianggap oleh pemerintah. Pengusaha mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan kegiatan ekspor agar intensif bebas bea keluar terhadap produk yang telah memenuhi batasan minimum bisa terealisasi di tahun depan.
Suryadi Tirtakusumah, Direktur Utama PT Minerindo Trifa Utama, pertambangan zeolit, mengatakan, pengusaha mineral non logam menjadi korban program hilirisasi mineral yang diinstruksikan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Bagaimana tidak menjadi korban, kami sudah sangat siap dalam hilirisasi mineral kok malah dipersulit dan justru mereka yang belum siap malah diberikan kelonggaran," kata dia ke KONTAN, Selasa (19/11)
Sekadar berkilas balik, sejak pertengahan tahun 2012, perusahaan mineral diberikan pungutan berupa bea ekspor sebesar 20% dari harga patokan ekspor (HPE). Pungutan tersebut diberikan pengusaha lantaran produknya belum memenuhi batasan kadar minimun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7/ 2012 yang belakangan direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 20/ 2013.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah IUP mineral non logam mulai membangun atawa merevitalisasi pabriknya agar produknya sesuai ketentuan kadar batasan minimum. "Perusahaan saya sudah siap 100% sebelum kadar batasan ekspor itu ditetapkan pemerintah, tapi tetap kena bea keluar," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News