kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR meminta pemerintah segera luncurkan insentif untuk maskapai penerbangan


Rabu, 07 April 2021 / 19:28 WIB
DPR meminta pemerintah segera luncurkan insentif untuk maskapai penerbangan
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta pemerintah memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia. Pemberian insentif maskapai diyakini sekaligus menjadi  stimulus pemulihan ekonomi nasional.

Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan insentif yang dimaksud adalah pengurangan  pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya landing pesawat. Menurut dia, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar. 

Lasarus juga meminta pemerintah jangan hanya fokus kepada maskapai milik negara. Pemberian insentif, menurut dia, haruslah sama kepada seluruh maskapai, termasuk maskapai swasta nasional. “Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara,” papar dia dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Baca Juga: PGN finalisasi pembangunan interkoneksi pipa Gresem - Kalija

"Dan setiap kali rapat di Komisi, kami pun sudah sampaikan itu. Kan, maskapai swasta ada perannya makanya harus diperhatikan juga,” lanjutnya.

Dia pun mengatakan pemerintah agar segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut. Namun begitu, dia memahami bahwa pemberian insentif tak hanya urusan Kementerian Perhubungan tapi melibatkan juga Kementerian Keuangan.  "Mau tidak menteri keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara," kata dia.

Sejumlah insentif memang dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini. Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai. 

Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti pun tentu akan semakin menyulitkan maskapai. Sebab, pada musim-musim liburan itulah sesungguhnya kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×