kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

DPR meminta pemerintah segera luncurkan insentif untuk maskapai penerbangan


Rabu, 07 April 2021 / 19:28 WIB
DPR meminta pemerintah segera luncurkan insentif untuk maskapai penerbangan
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V pada Februari 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan jika pemerintah masih belum menemukan skema stimulus yang tepat untuk maskapai swasta.

Menurut pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan, seluruh maskapai, baik maskapai BUMN maupun swasta, seharusnya bisa menikmati insentif yang sama dari pemerintah. “Jangan yang satu dapat, yang lain tidak dapat,” ujarnya. 

Baca Juga: BNPB kerahkan enam helikopter untuk penanganan darurat bencana di NTT

Dukungan pemerintah lainnya kepada maskapai, kata Tigor, adalah  memudahkan masyarakat untuk mengakses dan menggunakan angkutan udara untuk berpergian. 

Kemudahan itu dimulai dari urusan dokumen kesehatan, tes Covid-19 gratis, hingga jaminan kebersihan lingkungan bandara dan pesawat. 

Masyarakat atau calon penumpang harus merasa aman dari ancaman virus Covid-19. "Tes antigen dibuat gratis, angkutan umum menuju ke bandara juga harus dibuat bagus. Itu yang harus dilakukan pemerintah," tegasnya.

Selanjutnya: Shell siap ekspansi bisnis SPKLU di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×