Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui meminta, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam harus dilakukan tepat waktu dengan perhitungan yang akurat, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, keterlambatan penyaluran maupun ketidaktepatan penghitungan dinilai dapat mengganggu pembangunan serta merugikan daerah penghasil.
Alfons menjelaskan, penegasan tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar kepentingan daerah penghasil mendapatkan perhatian serius. Kebijakan ini juga mencerminkan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola kekayaan alam secara berdaulat serta memastikan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pemerataan pembangunan di daerah.
Baca Juga: Pasar Industri Esports Indonesia Diproyeksi Tembus US$ 2,4 Miliar pada Tahun 2029
"DBH bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut sudah menjadi bagian penting dalam perencanaan APBD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penyalurannya jangan terlambat dan perhitungannya harus benar agar daerah penghasil tidak dirugikan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Alfons menyebutkan, penghitungan DBH migas melibatkan data lifting dari Kementerian ESDM, penerimaan negara sektor migas, penetapan daerah penghasil, hingga formula pembagian di Kementerian Keuangan.
Oleh sebab itu, sinkronisasi data antar kementerian, SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama, dan pemerintah daerah harus diperkuat.
"Data produksi, lifting, harga, penerimaan negara, dan wilayah penghasil harus sama-sama dapat diverifikasi. Jangan sampai ada perbedaan data yang akhirnya mengurangi hak daerah. Setiap perubahan nilai DBH juga harus dijelaskan secara terbuka agar pemerintah daerah dapat menyusun anggaran secara tepat," ujarnya.
Alfons membeberkan, berdasarkan data DJPb Kementerian Keuangan, pagu DBH untuk delapan pemda di Papua Barat pada 2026 mencapai Rp 4,16 triliun, dengan realisasi hingga akhir Juni 2026 sebesar Rp 1,66 triliun atau 39,93%.
"Kekayaan alam harus menjadi kekuatan pembangunan nasional, tetapi daerah penghasil dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah produksi juga harus merasakan manfaatnya secara nyata," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














