kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

APKASI Minta Permenkes Tembakau Dikaji Komprehensif agar Tak Bebani Daerah


Rabu, 15 Juli 2026 / 23:20 WIB
APKASI Minta Permenkes Tembakau Dikaji Komprehensif agar Tak Bebani Daerah
ILUSTRASI. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) (DOK/Apkasi)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), meminta pemerintah melakukan kajian dampak regulasi secara menyeluruh sebelum menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Direktur Eksekutif APKASI Dr. Sarman Simanjorang, M.Si. mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun, penyusunan regulasi tersebut dinilai perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas, khususnya terhadap perekonomian daerah yang masih bergantung pada sektor tembakau.

"APKASI mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Perlindungan kesehatan merupakan tanggung jawab negara yang harus terus diperkuat. Namun kami berpandangan bahwa penyusunan Rancangan Permenkes ini perlu dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh dampak yang ditimbulkannya," ujar Sarman kepada KONTAN Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Gappri: Aturan Turunan PP 28/2024 Bisa Ganggu Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau

Menurut dia, bagi banyak pemerintah kabupaten, sektor tembakau bukan hanya berkaitan dengan industri hasil tembakau semata. Sektor tersebut telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah yang melibatkan petani tembakau, buruh tani, pekerja industri hasil tembakau, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor perdagangan, hingga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Karena itu, APKASI menilai penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara seimbang, mulai dari kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, hingga kondisi fiskal pemerintah daerah. Menurut Sarman, kebijakan yang hanya melihat satu aspek berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap sektor lain yang selama ini menopang perekonomian di sejumlah kabupaten.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Permenkes adalah usulan penerapan plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau. Menurut APKASI, setiap kebijakan baru, termasuk usulan tersebut, perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik industri hasil tembakau di Indonesia yang berbeda dibandingkan banyak negara lain.

Baca Juga: Kontribusi Industri Hasil Tembakau ke Ekonomi Terancam Tekanan Regulasi

Untuk itu, APKASI mendorong pemerintah melakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau kajian dampak regulasi sebelum aturan diterapkan. Kajian tersebut dinilai penting untuk mengukur manfaat, biaya, serta potensi dampak ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, dan fiskal yang mungkin timbul, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, APKASI juga menilai proses penyusunan regulasi perlu mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan pemerintah daerah sejak awal pembahasan. Menurut Sarman, pemerintah kabupaten merupakan pihak yang akan berhadapan langsung dengan implementasi kebijakan di lapangan sehingga pandangan daerah perlu menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi.

"Prinsip meaningful participation perlu diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memperoleh dukungan dari pemerintah daerah sebagai pihak yang akan menjalankan kebijakan tersebut," katanya.

APKASI juga mengingatkan pentingnya memperhatikan keberlanjutan penerimaan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang selama ini dimanfaatkan pemerintah kabupaten untuk mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga pemberdayaan petani.

Menurut Sarman, regulasi yang ideal adalah regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi daerah. Oleh sebab itu, APKASI berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mencapai tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi di daerah yang memiliki ketergantungan terhadap sektor tembakau.

Baca Juga: Nasib Petani Tembakau Terancam, APTI Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×