kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Driver Ojol Jadi UMKM, GARDA Minta Regulasi Perkuat Posisi Pengemudi


Jumat, 31 Juli 2026 / 20:05 WIB
Driver Ojol Jadi UMKM, GARDA Minta Regulasi Perkuat Posisi Pengemudi
ILUSTRASI. Ojek Online Mengangkut Penumpang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pengemudi ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) mendukung rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, kebijakan tersebut baru akan berdampak pada kesejahteraan pengemudi bila diikuti perbaikan sistem kemitraan, transparansi platform digital, serta penguatan perlindungan hukum bagi pengemudi.

Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, selama ini pengemudi hanya berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Namun, dalam praktiknya hubungan kemitraan tersebut belum menempatkan pengemudi pada posisi yang setara dengan perusahaan aplikasi.

Menurutnya, pengakuan sebagai pelaku UMKM akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Sekaligus memperkuat posisi pengemudi sebagai pelaku usaha perseorangan yang berhak memperoleh perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, serta akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Status UMKM memberi pengakuan hukum yang lebih jelas bagi pengemudi ojol sebagai pelaku usaha, sehingga mereka juga berhak memperoleh perlindungan dan pemberdayaan,” ujar Igun kepada KONTAN, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Status UMKM Dinilai Belum Cukup Dongkrak Kesejahteraan Driver Ojol

Meski demikian, Igun menegaskan, perubahan status tersebut bukanlah solusi tunggal atas berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi. Menurutnya, kesejahteraan pengemudi tidak akan meningkat apabila persoalan mendasar dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi belum dibenahi.

Kata dia, kebijakan mengenai tarif, insentif, algoritma pembagian order, hingga mekanisme suspend masih banyak ditentukan secara sepihak oleh perusahaan aplikasi. Karena itu, status UMKM harus menjadi dasar untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih setara antara pengemudi dan aplikator.

“Status UMKM bukan tujuan akhir. Kesejahteraan pengemudi tidak akan meningkat tanpa perbaikan sistem kemitraan, transparansi algoritma, dan kepastian tarif,” kata Igun.

Selain membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan, status UMKM juga dinilai dapat memperkuat peran pemerintah dalam mengawasi praktik kemitraan agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan aplikasi.

Di sisi lain, GARDA mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak menimbulkan beban administratif baru bagi jutaan pengemudi ojol.

Menurut Igun, karakteristik usaha pengemudi berbeda dengan pelaku UMKM pada umumnya. Karena itu, pemerintah perlu memberikan perlakuan khusus agar pengemudi tidak dibebani kewajiban administrasi yang tidak relevan dengan karakteristik pekerjaannya.

GARDA berpandangan pengemudi tidak perlu diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai syarat utama memperoleh status UMKM.

“Pengemudi ojol tidak seharusnya dibebani persyaratan administrasi yang sama dengan UMKM konvensional karena karakteristik usahanya berbeda,” ujar Igun.

Lebih lanjut, GARDA meminta pemerintah menyusun regulasi turunan yang secara khusus mengatur karakteristik UMKM bagi pengemudi transportasi online. Pemerintah juga didorong memperluas akses pembiayaan, pelatihan, digitalisasi usaha, perlindungan sosial, serta melibatkan asosiasi pengemudi dalam penyusunan aturan pelaksana.

“Yang kami dorong bukan sekadar perubahan label menjadi UMKM, tetapi perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan pengemudi,” tegas Igun.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol Jadi 8%

Menurutnya, pengakuan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dapat menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada regulasi turunannya. Terutama dalam menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil, meningkatkan posisi tawar pengemudi, serta memastikan manfaat program UMKM benar-benar dapat diakses oleh jutaan pengemudi di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×