kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

APTRI Soroti Impor Gula 150.000 Ton, Minta Tak Ganggu Petani


Senin, 21 September 2026 / 15:38 WIB
APTRI Soroti Impor Gula 150.000 Ton, Minta Tak Ganggu Petani
ILUSTRASI. Gula Impor (KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah memperbaiki tata niaga gula nasional dengan memastikan kebijakan impor disesuaikan dengan kebutuhan dan pasokan dalam negeri.

Langkah tersebut dinilai penting agar impor tidak mengganggu penyerapan gula produksi petani.

Desakan tersebut muncul di tengah proyeksi neraca gula konsumsi 2026. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan stok awal atau carry-over stock gula konsumsi dari 2025 mencapai 1,437 juta ton.

Sementara kebutuhan konsumsi diperkirakan sekitar 2,836 juta ton dan produksi gula konsumsi 2026 berada di kisaran 2,7 juta ton hingga 3 juta ton.

Baca Juga: RKAB Tiga Anak Usaha BYAN Disetujui, ESDM Bantah Ada Kaitannya dengan Haji Isam

Pemerintah sebelumnya menyatakan tidak ada impor gula untuk kebutuhan konsumsi langsung masyarakat pada 2026.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, kebutuhan gula nasional berada di kisaran 2,8 juta ton.

Dengan stok tahun sebelumnya sekitar 1,2 juta ton dan produksi dalam negeri yang diperkirakan APTRI mencapai 2,6 juta ton, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi pasokan tersebut sebelum menentukan kebutuhan impor.

APTRI juga menyoroti izin pemasukan raw sugar sebanyak 150.000 ton yang akan diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR).

Menurut Soemitro, apabila impor tetap diperlukan, waktu pemasukan gula mentah perlu disesuaikan dengan siklus produksi tebu petani.

“Kalau kebutuhannya sudah cukup dipenuhi oleh gula lokal, gula domestik, ini tidak perlu impor. Dan waktunya pun kalau itu harus impor karena kurang, itu di luar musim giling atau musim panen,” kata Soemitro dalam RDPU Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI bersama APTRI, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Jual Minyakita dengan Harga di Atas HET, 15 Pelaku Usaha Kena Sanksi Kemendag

Selain mengatur impor, APTRI meminta pemerintah memberikan kepastian harga pembelian gula petani. Saat ini harga pembelian pemerintah (HPP) gula petani berada di level Rp14.500 per kilogram.

APTRI mengusulkan HPP gula petani 2026 sebesar Rp16.875 per kilogram. Sementara itu, harga lelang gula saat ini disebut telah berada di atas Rp16.000 per kilogram.

Soemitro mengatakan, kepastian harga diperlukan untuk menjaga posisi tawar petani ketika kondisi pasar mengalami perubahan. Menurut dia, tanpa perlindungan harga, harga gula di tingkat petani berpotensi kembali tertekan.

“Yang kami butuhkan itu perlindungan. Kalau perlindungannya di bawah, sewaktu-waktu pedagang atau pasar bisa menurunkan harga petani di bawah yang sekarang ini,” kata Soemitro seusai RDPU Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI bersama APTRI.

Baca Juga: Memahami Proses di Balik Makanan Olahan

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengatakan pembatasan impor perlu dilakukan secara tepat sasaran agar tidak mengganggu pasokan gula dalam negeri.

Perusahaan yang memperoleh izin impor juga dinilai perlu bertanggung jawab terhadap gula yang masuk ke Indonesia.

“Pembatasan impor memang berisiko mengganggu pasokan. Tapi kalau tepat sasaran, saya yakin bisa. Karena bagaimanapun impor gula ini, ada 11 perusahaan yang diberikan izin untuk impor. 11 perusahaan ini harus yang bertanggung jawab,” kata Nasim dalam RDPU.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, raw sugar yang masuk ke Indonesia akan diolah menjadi GKR.

Produk tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

Baca Juga: Bahlil Ungkap China Tawarkan Kerja Sama Ubah Batubara Jadi Bensin

Kusuma Dewi mengatakan, penerbitan izin impor dilakukan Kemendag berdasarkan Neraca Komoditas yang ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Pangan. Penetapan neraca tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ketersediaan pasokan.

“GKR itu hanya untuk industri makanan dan minuman, dengan kata lain konsumsi bagi pelaku industri mamin, tapi tidak untuk konsumen langsung. Itu aturan yang masih berlaku,” ujar Kusuma kepada KONTAN.

Neraca Komoditas menjadi dasar penerbitan persetujuan impor sekaligus acuan data konsumsi dan produksi komoditas nasional.

Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 61 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2025.

Dengan demikian, pembenahan tata niaga gula tidak hanya menyangkut volume impor, tetapi juga waktu pemasukan gula, peruntukan GKR, serta mekanisme pembentukan harga di tingkat petani.

Penyesuaian kebijakan impor dengan siklus produksi domestik menjadi salah satu isu yang disoroti pelaku industri dan petani dalam pengawasan tata niaga gula nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×