Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yakni PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) dan PT Waskita Karya Realty (WKR), melaporkan perkembangan terbaru terkait restrukturisasi utang mereka.
Berdasarkan keterbukaan informasi, WFPR dan Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) telah menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau serta Agen Jaminan untuk Medium Term Notes (MTN) II Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2022.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Lepas dari Jerat PKPU, Begini Detailnya
Perjanjian tersebut tercatat dalam Akta Nomor 07 tanggal 8 Juli 2022 dan telah mengalami perubahan terakhir melalui Addendum III Nomor 05 tanggal 21 Agustus 2024. Saat ini, nilai kepemilikan MTN II mencapai Rp 165 miliar.
Sebagai informasi, WFPR merupakan anak usaha WKR dengan kepemilikan saham sebesar 90%, sedangkan WKR adalah anak usaha WSKT dengan kepemilikan saham 99,99%.
Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga MTN
Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengungkapkan bahwa WFPR dan Kospin Jasa telah menandatangani Keputusan Pemegang MTN II pada 11 Februari 2025.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa pembayaran bunga ke-10 MTN II Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2022 akan dilakukan secara bertahap:
- Rp 2,69 miliar (50% dari total bunga) dibayarkan pada tanggal jatuh tempo, yaitu 17 Februari 2025.
- Rp 2,69 miliar sisanya akan dibayarkan pada 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Bendungan Jatigede Garapan WSKT Senilai Rp 4,4 Triliun Dioptimalkan untuk Program Ini
"Dengan adanya perubahan jadwal pembayaran bunga ini, diharapkan kondisi keuangan WFPR dapat semakin membaik," ujar Ermy dalam keterbukaan informasi tanggal 14 Februari 2025.
Penyesuaian Jadwal Kupon MTN IV Waskita Karya Realty
Selain itu, WKR juga mendapatkan persetujuan atas penyesuaian jadwal pembayaran kupon periode Februari 2025 untuk Medium Term Notes IV Waskita Karya Realty Tahun 2022 (MTN IV).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Pemegang MTN IV tanggal 12 Februari 2025, yang menyatakan bahwa jatuh tempo pembayaran bunga ke-10 MTN IV mengalami perubahan dari 18 Februari 2025 menjadi 18 Maret 2025.
“Perubahan jangka waktu pembayaran bunga diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” papar Ermy dalam keterbukaan informasi tanggal 14 Februari 2025.
Selanjutnya: Janji Kemenaker Usai Demo Ojol: Driver Dapat THR, Perusahaan Disanksi Jika Abai
Menarik Dibaca: Cara Mudah Membuka Blokir BRImo Tanpa ke Bank dalam Hitungan Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News