Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Peraturan tegas soal peredaran telepon seluler (ponsel) tampaknya mulai memakan korban. Dua importir ponsel akan mendapatkan sanksi karena menyalahi aturan wajib mencantumkan label stiker izin Direktorat Jenderal (Ditjen) Postel dan aturan buku manual. “Kedua perusahaan tersebut sekarang sedang kami selidiki," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar, Departemen Perdagangan (Depdag), Inayat Iman, (Jumat/9/10).
Inayat menolak menyebut identitas dua importir itu. Namun ia bilang, Depdag akan memanggil dan memeriksa mereka karena ponsel yang mereka distribusikan di Batam menyalahi Permendag No. 19 dan No 20/2009. Permendag tersebut mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Depdag menemukan banyak ponsel dari tujuh merek di pusat perbelanjaan Batam yang tidak memiliki label izin dari Ditjen Postel, tidak memiliki buku garansi, dan tidak memiliki buku manual dalam bahasa Indonesia. Depdag lantas menelisik importirnya. "Mereka telah menyalahi prosedur," kata Inayat tentang dua importir tersebut.
Produk yang paling banyak ditemukan menyalahi prosedur tersebut adalah Blackberry dan Nokia. Dua merek yang laris manis tersebut ditemukan tanpa ketentuan standar yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Harga jualnya lebih rendah dari yang dijual secara resmi. “Harganya memang murah, tapi jika bermasalah nantinya konsumen yang dirugikan,” katanya.
Inayat bilang, setelah hasil penyelidikan selesai, dan sangsi dijatuhkan, Inayat berjanji akan mengumumkan identitas importir itu. Mereka terancam terkena sanksi pencabutan izin impor dan izin usaha sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen. “Kalau memang terbukti sengaja, kita bisa menjerat mereka dengan aturan lain seperti UU Postel,” kata Inayat.
Inayat juga menyatakan, Depdag mendapat indikasi meningkatnya peredaran ponsel haram di pasaran. Informasi yang diterima, barang-barang selundupan itu masuk dari perbatasan dan pelabuhan kecil. “Dalam waktu dekat kami akan turun lapangan, “ ancam dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Telepon Genggam Indonesia (Aspiteg) Nadham Yusuf menilai, rumitnya aturan impor dan peredaran ponsel membuat banyak orang nekat melakukan penyelundupan. “Jika menempuh jalur resmi prosesnya sangat panjang dan berbelit,” kata dia.
Aspiteg juga merasa kewenangan pengawasan instansi pemerintah seperti Depdag, Postel, dan Kepolisian masih tumpang tindih. Nadaham berharap, ada pembahasan ulang soal siapa yang berwenang mengawasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News