kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua poin RPP Gross Split disepakati


Senin, 30 Oktober 2017 / 06:49 WIB
Dua poin RPP Gross Split disepakati


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif perpajakan skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split segera diterbitkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyepakati dua poin penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak gross split tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, ada poin-poin krusial yang menjadi kesepakatan dalam RPP tersebut. Pertama mengenai loss carry forward. Jika dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan loss carry forward hanya untuk masa lima tahun, maka dalam RPP Pajak Gross Split yang baru ini ditambah batas waktunya hingga menjadi 10 tahun.

Pada akhirnya yang sesuai Undang-Undang PPh mestinya hanya lima tahun, maka ini dikhususkan. "Ini akan menggembirakan stakeholder migas karena bisa sampai paling lama sepuluh tahun," kata Susyanto, akhir pekan lalu.

Pemerintah akan memberikan depresiasi dan amortisasihingga dua kali lipat. Soal amortisasi ini tidak ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Susyanto, dalam PP 27 tahun 2017 itu merupakan biaya yang bisa dipakai untuk mengurang pendapatan kena pajak. "Selain bisa sampai sepuluh tahun, maka juga diamortisasi dua kali lipat. Jadi ini suatu hal yang menggembirakan," ungkap Susyanto.

Setelah masa eksploitasi, maka amortisasi akan tetap mengikuti aturan PP 27 tahun 2017. Dalam lampiran aturan tersebut tertera ketentuan mengenai percepatan mengenai aset tertentu.

Kedua, mengenai fasilitas perpajakan. Di masa eksploitasi, berdasarkan PP No. 27 tahun 2017 dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian, maka dalam RPP pajak gross split ini bisa digantikan langsung oleh pemerintah dengan memberikan tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor.

Susyanto mengharapkan, RPP Pajak Gross Split ini diharapkan bisa terbit sebelum batas waktu lelang wilayah kerja migas berakhir. Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengirimkan surat ke Presiden untuk meminta persetujuan., "Sedangkan Menteri ESDM juga sudah mengirimkan agar dapat dipercepat, sehingga sebelum tanggal 27 November diharapkan PP ini sudah terbit," ujar Susyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×