kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah bakal beri insentif pajak gross split


Sabtu, 28 Oktober 2017 / 09:25 WIB
Pemerintah bakal beri insentif pajak gross split


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperbaiki iklim investasi migas, pemerintah rela memberikan insentif khusus dalam aturan pajak skema gross split yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan dalam pertemuan antara Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat pekan lalu telah disepakati dua poin penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pajak gross split.

Poin pertama adalah mengenai loss carry forward. Jika dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan loss carry forward hanya untuk masa lima tahun, maka dalam RPP Pajak gross split ini ditambah batas waktunya menjadi 10 tahun.

"Pada akhirnya yang sesuai UU PPh mestinya hanya 5 tahun, maka ini dikhususkan. Ini akan gembirakan stakeholder migas karena bisa sampai paling lama 10 tahun,"terang Susyanto pada Jumat (27/10) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.

Selain masa waktu untuk loss carry forward, Susyanto juga bilang pemerintah akan memberikan depresiasi dan amortisasi dua kali lipat. Soal amortisasi ini tidak ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau PP 27 itu kan pembiayaan yang untuk disclose, tapi ini biaya yang bisa dipakai untuk mengurang pendapatan kena pajak. Selain bisa sampai 10 tahun, maka juga diamortisasi dua kali lipat. Jadi ini suatu hal yang menggembirakan," ungkap Susyanto.

Lebih lanjut Susyanto menjelaskan khusus amortisasi setelah masa eksploitasi, maka amortisasi akan tetap mengikuti PP 27. Dalam lampiran aturan tersebut tertera ketentuan mengenai percepatan mengenai aset tertentu.

Poin kedua yang juga penting adalah mengenai fasilitas perpajakan di masa eksploitasi yang dalam PP 27 dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian, maka dalam RPP Pajak gross split ini bisa digantikan langsung oleh pemerintah dengan memberikan tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor.

"Ini perkembangan yang bagus untuk investor, Bu Menkeu setujui fasilitas perpajakan ini digantikan. Jadi mereka tetap membayar pajak lain tapi atas pembayaran ini akan digantikan dengan penambahan split setara dengan biaya yang telah dikeluarkan di inderect tax sehingga akhirnya kontraktor tidak membayar tax tadi, penggantian adalah oleh Menteri ESDM,"jelasnya.

Susyanto pun bilang RPP Pajak Gross Split ini diharapkan bisa terbit sebelum batas waktu lelang WK Migas berakhir. "Bu Menteri sudah mengirim surat ke Presiden untuk minta persetujuan dikeluarkan itu, dan Menteri ESDM juga sudah mengirimkan agar dapat dipercepat sebelum 27 November diharapkan PP ini sudah terbit,"harap Susyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×