kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dubes Turki Tampik Tudingan Dumping Tepung Terigu


Rabu, 21 Oktober 2009 / 18:37 WIB
Dubes Turki Tampik Tudingan Dumping Tepung Terigu


Reporter: Fitri Nur Arifenie |


JAKARTA. Pemerintah Turki keberatan dengan tuduhan dumping tepung terigu dari pemerintah Indonesia. Duta Besar Turki untuk Indonesia Aydin Evergen menegaskan, Turki tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai dumping.

“Turki tidak melaksanakan praktek dumping dalam ekspor tepung terigu ke negara manapun; demikian juga Turki tidak melakukan dumping terhadap tepung terigu di Indonesia," ujar Aydin, Rabu (21/10).

Menurutnya, selama ini Turki telah melakukan hubungan dagang bilateral yang menguntungkan kedua belah pihak. Nilai ekspor Turki untuk Indonesia (termasuk tepung terigu) mencapai US$ 300 juta. Indonesia juga melakukan ekspor ke Turki senilai USD 1,4 miliar; sebagian besar dari dari ekspor kelapa sawit.

Jenis tepung terigu yang diekspor ke Indonesia adalah tepung terigu untuk mie instan. Tepung tersebut berbeda dengan jenis tepung terigu yang dijadikan perbandingan di Turki, yaitu tepung terigu untuk pembuatan roti. Harga tepung terigu untuk pembuatan roti selalu lebih mahal ketimbang harga tepung terigu untuk mie instan yang dijual di Indonesia.

"Sehingga terdapat perbedaan karakteristik antara terigu yang di jual di Turki dengan terigu yang di jual di Indonesia," imbuh Aydin. Padahal untuk memenuhi kriteria sebagai dumping adalah karakteristik terigu yang dibandingkan harus sama.

Dus, Aydin menegaskan, KADI tidak dapat membuktikan bahwa terjadi kerugian pada para produsen yang mewakili 50% industri tepung terigu domestik, seperti yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No 34/1996.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×