kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,04   5,70   0.63%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh! Banderol rumah bersubsidi resmi naik harga


Jumat, 01 Juni 2012 / 16:28 WIB
Duh! Banderol rumah bersubsidi resmi naik harga
ILUSTRASI. Kapal Pelni. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) resmi menaikkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsidi untuk kalangan bawah.

Kenaikan harga rumah untuk kelas bawah ini berlaku setelah pemerintah merilis Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan No 8/2012 tentang batas harga rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsisi.

Berdasarkan Permenpera itu, harga rumah sejahtera tapak naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta sampai Rp 145 juta berdasarkan wilayah. Sementara itu, harga rumah sejahtera susun naik dari Rp 144 juta menjadi Rp 216 juta per unit.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, menyambut baik keluarnya Permenpera baru itu. Menurutnya, aturan baru itu sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Ini bukan kenaikan harga rumah, tetapi memang ada penyesuaian mengingat tipe rumah yang diminta adalah 36 meter persegi. Kalau pakai Permenpera No 4 dan 5, yaitu harga Rp 70 juta, itu tidak bisa," katanya ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/6).

Eddy mengaku gembira dengan keluarnya peraturan baru itu. Hal tersebut akan dapat membantu pengembang memasarkan kembali rumah-rumah tipe 36 dengan harga di atas Rp 70 juta.

"Selama ini kami terganjal peraturan yang mengakibatkan akad penjualan rumah terhenti. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki kemampuan membeli rumah tipe 36 meter persegi bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah," katanya.

Namun, peraturan baru ini, masyarakat berpenghasilan rendah yang sanggup membeli rumah Rp 70 juta ke bawah, tidak bisa mendapat subsidi.

Eddy mengatakan, meski menyambut baik keluarnya Permenpera baru itu, tidak serta merta bisa dilaksanakan langsung di lapangan. Hal ini disebabkan adanya Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Badan Layanan Umum Pembiayaan Perumahan (BLU PP) dan bank penyalur yang belum menyesuaikan ketentuan harga seperti yang tertuang dalam Permenpera No 7 dan No 8 itu. (Natalia Ririh/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×