Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan empat kriteria utama dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019-2028.
Manajer Perencanaan Sistem PLN daerah Indonesia Timur, Ira Savitri mengungkapkan rencana pemerintah tentang Energy Mix Composition pada 2023 meliputi 23% Energi Baru Terbarukan (EBT), 22% gas, 54,6% batubara dan 0,4% diesel. "Nah, yang dikurangi adalah penggunaan minyak," jelas Ira, Kamis (4/4).
Ira yang hadir dalam Indonesia Solar Power & Energy Storage Conference 2019 bilang dalam mewujudkan target ini khususnya bauran EBT, PLN menetapkan empat kriteria utama dalam pengembangan EBT dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, supply & demand balance. PLN mempertimbangkan keseimbangan pasokan dengan permintaan. PLN tidak dapat membangun pembangkit listrik tanpa mempertimbangkan permintaan sebab akan merugikan PLN. Di sisi lain jika PLN tidak mampu memenuhi permintaan maka PLN kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan investasi yang ada.
Kedua, system readiness. Tidak semua sistem di Indonesia siap untuk menyerap proyek EBT. Ira menyebut di Indonesia ada banyak sistem kelistrikan yang berbeda dalam hal stabilitas dan aspek lainnya. Ini membuat PLN melakukan sejumlah pertimbangan sebelum menerapkan proyek EBT ditiap daerah. "Untuk daerah Jawa dan Bali contohnya, sistem yang sama tidak bisa dipakai di Sulawesi dan Kalimantan." Ujar Ira.
Ketiga, economic feasibility. Studi tentang resiko dan penyebab (Risk & Causes) masih menjadi pertimbangan penting bagi PLN dalam melaksanakan dan mengembangkan proyek EBT. Keempat, funding. PLN menekankan pentingnya pendanaan khususnya bagi PLN dan investor.
Jika pendanaan di PLN cukup maka akan dikembangkan oleh PLN namun jika tirak maka akan dilepas ke investor. Jika para pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) tidak memiliki pendanaan yang cukup maka mereka tidak dapat terlibat dalam pengembangan EBT. "Kriteria ini sifatnya berurutan atau bertahap, jadi jika tahap satu dan dua tidak terpenuhi maka tidak bisa dilakukan pengembangan EBT ini" jelas Ira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News