kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.342   76,00   0,44%
  • IDX 7.081   8,24   0,12%
  • KOMPAS100 956   1,41   0,15%
  • LQ45 684   1,21   0,18%
  • ISSI 255   -0,15   -0,06%
  • IDX30 380   1,14   0,30%
  • IDXHIDIV20 465   1,85   0,40%
  • IDX80 107   0,15   0,14%
  • IDXV30 136   0,74   0,55%
  • IDXQ30 121   0,45   0,38%

Dukung Implementasi KBLI 2025, Mendag: Struktur Perdagangan Semakin Kuat


Rabu, 29 April 2026 / 11:32 WIB
Dukung Implementasi KBLI 2025, Mendag: Struktur Perdagangan Semakin Kuat
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Dok/Chelsea Anastasia)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Menurut Budi, dukungan ini diberikan guna memastikan terakomodasinya berbagai jenis kegiatan usaha baru dengan menyempurnakan klasifikasi baku sebelumnya, yaitu KBLI 2020.

"Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha," kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Avia Avian (AVIA) Cetak Kinerja Solid pada Kuartal I-2026, Ini Faktor Pendorongnya

Ia pun mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan klasifikasi baku baru ini yang menurutnya dapat memperlancar kegiatan berusaha.

Sebagai informasi, KBLI 2025 tertuang dalam “Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia” yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dengan masa transisi enam bulan sejak tanggal diundangkan.

KBLI dinilai menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, dan penentuan kewenangan pembina sektor berdasarkan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Menurut Budi, sektor perdagangan saat ini menghadapi perubahan signifikan mulai dari digitalisasi, munculnya model bisnis baru, hingga perubahan pola distribusi barang. 

Baca Juga: Sidak Pool Green SM, Kemenhub Dalami Aspek Keselamatan Usai Insiden Bekasi

“Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan,” kata dia.

Ia melihat, KBLI 2025 mengakomodasi berbagai perkembangan baru termasuk ekonomi digital, kecerdasan 

buatan (AI), dan konten kreator. Serta, diakomodasi energi baru seperti penangkapan karbon dan penyimpanan karbon, serta model bisnis baru seperti factoryless goods producers (FGP). 

Adapun perubahan dilakukan melalui penggabungan dan pemecahan klasifikasi serta penataan ulang jasa berbasis teknologi.

Di sektor perdagangan, perubahan menyasar penataan ulang klasifikasi dan penyesuaian terhadap pengembangan model usaha di antaranya adalah model ruang kerja bersama (coworking space).

Baca Juga: KAI Batalkan 8 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Imbas Kecelakaan di Bekasi Timur

Di bidang distribusi, beberapa klasifikasi bidang usaha mengalami penyesuaian, antara lain pemisahan sektor kendaraan bermotor dan suku cadang menjadi perdagangan besar dan eceran, serta pembentukan kode baru untuk pusat perbelanjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×