kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung Industri Rumahan Kelembak Menyan, Misbakhun Kritisi PMK Baru Soal Cukai Rokok


Kamis, 07 Juli 2022 / 20:12 WIB
Dukung Industri Rumahan Kelembak Menyan, Misbakhun Kritisi PMK Baru Soal Cukai Rokok
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp 440 per batang. 

Adapun KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang). 

Menurut Misbakhun, beleid baru dari Menkeu Sri Mulyani itu patut disayangkan karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar. 

"PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (7/7). 

Baca Juga: Industri Mamin Menjadi Sektor Penting Penunjang Kinerja Industri Pengolahan Non Migas

"Selisih itu yang harus dikejar," jelasnya.

Ia pun menyinggung soal KLM Marlboro buatan HM Sampoerna. Menurut Misbakhun, perusahaan tersebut memperoleh perlakuan istimewa dalam hal cukai untuk KLM Marlboro. 

Menurutnya, KLM Marlboro sejak dipasarkan pada awal tahun ini hanya dikenai cukai Rp 25 per batang (Golongan II). Menurut dia, semestinya KLM Marlboro sejak dipasarkan langsung dikenai cukai Golongan I. 

"Jadi, ada selisih cukai KLM Marlboro sebesar Rp 415 per batang. Dengan asumsi selama setengah tahun ini jumlah KLM Marlboro yang diproduksi sebanyak 500 juta batang," kata Misbakhun. 

Misbakhun menuturkan kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal (local wisdom). Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×