Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“Kami tidak mencoba menjadi pemimpin dalam masalah ini. Kami inginkan pemerintah memberikan kesempatan untuk mengurangi dampak pemakaian tembakau yang dibakar bagi sekitar 60 juta perokok di Indonesia,” kata Paido.
Baca Juga: Babak Baru Produk Olahan Tembakau
Dengan adanya regulasi yang berbasis riset, perokok dewasa diharapkan semakin lebih mudah mengakses produk HPTL.
“Kami menganggap akses konsumen sudah jauh lebih mudah untuk mendapatkan produk alternatif ini. Yang kami cemaskan, jangan sampai regulasi ke depan mengakibatkan harga dan akses yang semakin memberatkan konsumen,” ucapnya.
Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, sependapat dengan Paido. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk HPTL.
Karena berlandaskan riset, regulasi tersebut pun diharapkan proporsional sesuai dengan profil risiko dari produk HPTL.
“Sudah banyak kajian ilmiah yang menemukan bahwa produk HPTL memiliki profil risiko yang lebih rendah dari rokok. Jika demikian, maka regulasi ini cukup penting, khususnya sebagai salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi perokok yang menjadi tantangan pemerintah,” ucap Fathudin.
Baca Juga: Jangan keliru, 2 produk HPTL ini berbeda!
Regulasi tersebut nantinya diharapkan mengatur tentang akses dan informasi yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk HPTL. Kemudian ketentuan tentang pembatasan usia pengguna.
Anak-anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok dilarang untuk menggunakan produk ini. “Lalu peringatan kesehatan yang tentu harus disesuaikan dengan profil risiko yang dimiliki produk HPTL,” ujar Fathudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News