kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.519   19,00   0,11%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dunia Industri Sambut Insentif Kendaraan Listrik, Tunggu Kepastian Skema


Selasa, 05 Mei 2026 / 20:12 WIB
Dunia Industri Sambut Insentif Kendaraan Listrik, Tunggu Kepastian Skema
ILUSTRASI. Subsidi Motor Listrik (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melanjutkan insentif kendaraan listrik mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Namun, asosiasi menilai masih ada sejumlah detail kebijakan yang perlu diperjelas agar implementasinya efektif mendorong pasar.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Tenggono Chuandra Phoa mengungkapkan, kebijakan tersebut menjadi sinyal positif bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di dalam negeri.

“Tentu kami menyambut baik kebijakan ini,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Periklindo menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari kepastian waktu implementasi yang direncanakan pada Juni 2026 hingga besaran insentif untuk berbagai segmen kendaraan.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Lemah, Industri Minta Aturan Tegas

Saat ini, pemerintah disebut menyiapkan subsidi Rp 5 juta per unit untuk motor listrik roda dua. Namun, pelaku industri masih mempertanyakan skema untuk motor roda tiga, mobil listrik, hingga kendaraan niaga.

“Berapa yang akan diberikan untuk roda tiga? Berapa untuk mobil? Apakah kendaraan niaga juga mendapatkan insentif?” kata Tenggono.

Periklindo menilai, insentif seharusnya tidak hanya menyasar kendaraan penumpang, tetapi juga kendaraan niaga yang dinilai memiliki potensi besar dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi.

Selain itu, perluasan insentif juga dinilai relevan untuk menjaga devisa negara di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pasalnya, konsumsi BBM domestik masih bergantung pada impor.

Periklindo juga menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kemenperin Godok Insentif Motor Listrik dengan Kemenkeu

Asosiasi ini mengusulkan agar skema insentif menggunakan pola sebelumnya, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah dengan mekanisme restitusi yang lebih sederhana.

Di sisi lain, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menahan komentar lebih lanjut. Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan pihaknya akan menunggu aturan resmi sebelum memberikan tanggapan komprehensif.

“Kami tunggu peraturannya dulu saja, baru bisa kasih komentar. Tapi yang pasti kami sangat menghargai rencana pemerintah untuk memberikan insentif untuk mobil listrik,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyatakan industri telah siap menyambut kebijakan tersebut, termasuk subsidi motor listrik Rp 5 juta per unit untuk kuota awal 100.000 unit.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengungkapkan, pelaku industri telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah dan menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme hingga waktu pelaksanaan.

“Secara industri kita sudah siap, konsolidasi juga sudah dilakukan. Cuma yang belum disiapkan adalah skemanya seperti apa,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Insentif Motor Listrik 2026, Industri Diminta Adaptif

Aismoli mengusulkan agar pemerintah menggunakan kembali skema sebelumnya melalui program SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang dinilai lebih siap secara sistem sehingga implementasi bisa lebih cepat.

Selain itu, Aismoli mengingatkan potensi gangguan penjualan jika terdapat jeda panjang antara pengumuman kebijakan dan implementasi. Kondisi tersebut berisiko menahan permintaan karena konsumen cenderung menunggu harga setelah subsidi berlaku.

Karena itu, Aismoli mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan agar kebijakan dapat langsung berdampak ke pasar. Asosiasi ini juga mengusulkan agar periode program tidak hanya berlangsung pada 2026, tetapi diperpanjang hingga 2027.

“Kalau efektifnya baru Agustus, waktu penjualannya tinggal beberapa bulan saja. Jadi kami usulkan tenor waktunya bisa berlanjut ke 2027,” kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi kendaraan listrik untuk 100.000 unit mobil listrik pada tahap awal. Jika kuota tersebut habis, pemerintah membuka peluang penambahan alokasi.

Baca Juga: Ketua Umum Periklindo Moeldoko Desak Pemerintah Gulirkan Insentif Kendaraan Listrik

Selain itu, subsidi motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit juga disiapkan untuk 100.000 unit awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurutnya, insentif kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong konsumsi jangka pendek sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×