Reporter: Agung Hidayat | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mengaku akan melakukan negosiasikan lagi dengan Bank Mandiri. Negosiasi ini terkait penolakan perdamaian homologasi atau pengesahan rencana perdamaian yang berisi tentang jangka waktu pembayaran.
Dimas Andri Rindianto Erdian, Direktur Utama Dwi Aneka Jaya Kemasindo mengatakan, pihaknya telah berusaha memenuhi kesepakatan terkait pelunasan utang-utang tersebut. "Kami sudah menemukan pembeli untuk aset tanah di Subang," ujar Dimas, saat ditemui KONTAN di pabrik Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Rabu (4/10). Namun, pembayaran penjualan tanah tersebut tidak bisa dilakukan dalam sekali pelunasan.
Dimas mengatakan, calon pembeli tanah tersebut adalah sebuah perusahaan pengembang atau developer perumahan subsidi. Perusahaan itu akan mengembangkan lahan seluas 30 hektare (ha) yang terdiri dari 2.500 unit.
Atas rencana pembelian lahan itu, pihak Dwi Aneka Jaya Kemasindo akan melakukan pengurusan administrasi bisnisnya. Dimas merinci, setidaknya membutuhkan waktu enam bulan hingga satu tahun sampai pelunasan penjualan tanah selesai. Pasal mencicil inilah yang enggan diterima olah pihak Bank Mandiri.
Selain itu, persoalan personal guarantee (PG) DAJK dengan nama pemegang saham 0,17%, yakni Witjaksono juga masih belum disepakati oleh Bank Mandiri. "Kami belum banyak bicara dengan pihak ketiga dulu, karena masih mengusahakan negosiasi dengan Mandiri," imbuh Witjaksono.
Bisnis DAJK saat ini mengandalkan produksi kemasan printing di Plant I dan penyewaan Plant II ke salah satu produsen kemasan di kawasan itu. "Saat ini progres kepercayaan klien sudah tumbuh, Mayora dan J-Co Donnut sudah mempercayakan produksi kemasan ke kami," ujar Dimas.
Ia mengaku, sudah ada investor dari dalam negeri mau berminat untuk menyuntikkan modal ke DAJK. Namun, suntikan dana itu bakal mengubah komposisi saham perusahaan kemasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News