kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

ECII sajikan kembali laporan keuangan 2018, ini 4 poin penting yang terungkap


Selasa, 05 Mei 2020 / 00:07 WIB
ECII sajikan kembali laporan keuangan 2018, ini 4 poin penting yang terungkap
ILUSTRASI. Suasana toko Electronic City di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. KONTAN/Baihaki


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh internal PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) terus bergulir. Kabar terbaru, manajemen Electronic City menyajikan kembali laporan keuangan tahun buku 2018. Laporan keuangan 2018 menjadi salah satu pemicu pemberhentian seluruh direksi ECII yang berjumlah enam orang, pada awal Februari lalu.

Buntut dari pemberhentian seluruh direksi ECII, Dewan Komisaris menunjuk pengurus/caretaker untuk menjalankan tugas manajemen.

Baca Juga: Electronic City akan RUPS 5 Mei, salah satu agendanya merombak direksi

Mengacu keterbukaan informasi ECII di Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (30/4) lalu, manajemen Electronic City menyesuaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2018 dan 2017 serta laporan posisi keuangan per 1 Januari 2017 atau 31 Desember 2016.

Setidaknya ada empat materi yang disajikan kembali di laporan keuangan 2018 yang kini diteken oleh dua Pengurus/Caretaker ECII, yakni Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw.

Pertama, ECII melaporkan terdapat lebih catat persediaan perusahaan yang disebabkan ketidaktepatan pengakuan penjualan dan beban pokok penjualan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada ketidaktepatan penyajian akun uang muka dan utang usaha.

Kedua, ECII mengungkapkan deposito berjangka dan rekening giro yang dijaminkan untuk pinjaman pihak ketiga kepada bank. Selain itu, Electronic City mereklasifikasi deposito berjangka dan rekening giro tersebut dari akun kas dan setara kas ke akun aset yang dibatasi penggunaannya. Di laporan keuangan sebelumnya, manajemen lama ECII tidak menyajikan deposito berjangka dan rekening giro dimaksud.

Baca Juga: Update kisruh Electronic City: Ada kesepakatan penyerahan 438,69 juta saham ECII

Ketiga, Electronic City mereklasifikasi pencairan investasi mudharabah pada tahun 2017 yang dicatat sebagai pengurang piutang lain-lain ke akun yang seharusnya. Keempat, manajemen ECII mengakui cadangan kerugian penurunan nilai atas investasi mudharabah pada tahun 2018 atas kemungkinan tidak tertagihnya investasi mudharabah tersebut.

Permasalahan di tubuh kepengurusan Electronic City mencuat ketika Dewan Komisaris memberhentikan sementara seluruh direksi yang berjumlah enam orang, pada awal Februari.

Baca Juga: Seluruh direksi Electronic City diberhentikan, ini penyebabnya

Keenam anggota direksi itu adalah Ingrid Pribadi (Direktur Utama), Wiradi (Direktur), Lyvia Mariana (Direktur), Roland Hutapea (Direktur), Dedy Djafarli (Direktur), serta Anita Angeliana (Direktur Independen).

Untuk mengisi kekosongan kepengurusan, Dewan Komisaris menugaskan dua anggotanya sebagai pengurus perusahaan, yakni Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw.

Sutikno Halim menjelaskan, pemberhentian anggota direksi lantaran ada indikasi temuan dari Komite Audit ECII. Temuan itu berupa deposito milik Electronic City yang dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga. Namun deposito itu tidak diungkapkan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada 19 Februari, ECII menyebutkan perincian nilai deposito dan nama banknya, yakni deposito Bank CIMB Niaga senilai Rp 210 miliar, rekening giro Maybank senilai Rp 100 miliar dan deposito Bank Victoria senilai Rp 18 miliar. Jadi nilai totalnya mencapai Rp 328 miliar.

Baca Juga: Kisruh Electronic City masuk ranah hukum, begini pergerakan sahamnya

Adapun pihak ketiga yang menerima manfaat atas penjaminan deposito tersebut adalah PT Mitra Sukses Solusindo senilai Rp 210 miliar (deposito Bank CIMB Niaga), PT Sukses Anugrah Niagatama senilai Rp 100 miliar (rekening giro Maybank) serta PT Cakra Kencana Persada senilai Rp 18 miliar (deposito Bank Victoria).

Komite Audit ECII juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan untuk pembayaran bunga pinjaman pihak ketiga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×