Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) memastikan, setelah adanya pengurangan anggaran efisiensi, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk honorer maupun kontributor di daerah.
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno membeberkan, semula sesuai sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025 anggaran LPP TVRI diefisiensikan sebanyak 48% atau sebesar Rp 732,29 juta, dari anggaran semula sebesar Rp 1,52 triliun.
Akan tetapi, setelah pihaknya bersama Kementerian Keuangan melakukan restrukturisasi efisiensi anggaran pada 11 Februari 2025, anggaran efisiensi LPP TVRI dari semula Rp 732,29 miliar, berkurang menjadi Rp 455,7 miliar.
Sisa pagu anggaran TVRI menjadi Rp 1,06 triliun, di antaranya sebesar Rp 454,85 miliar untuk belanja pegawai, Rp 482,66 untuk belanja barang, dan Rp 130,98 miliar untuk belanja modal.
Imam membeberkan, dengan adanya pengurangan pagu efisiensi di TVRI, diharapkan anggaran tersebut bisa digunakan untuk membayar biaya honor dan kontributor dari penyiar-penyiar.
Baca Juga: Ada Efisiensi Anggaran, TVRI Sulit Bayar Honorer Hingga Seniman Pengisi Acara
“Dipastikan mereka tidak ada semacam pemecatan atau perumahan. Dan juga sebagian untuk menambah biaya operasional dalam penyiaran,” tutur Imam dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini isu mengenai PHK yang menimpa karyawan TVRI mencuat di berbagai media massa.
Sebelumnya, Imam membeberkan, bahwa sebagian karyawan TVRI ada yang berstatus sebagai kontributor atau pegawai honorer tersebut bekerja seperti freelance, yang mana upahnya dibayar dari anggaran daerah berdasarkan penayangan berita.
Iman pun memastikan bahwa status nasib karyawan kontributor diserahkan kepada kebijakan masing-masing TVRI daerah. Dalam hal ini, bisa saja TVRI daerah mengurangi jumlah kontributor atau tetap memakai sebagian kontributor yang tersedia.
“Kontributor bukanlah Pegawai Pendukung Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan juga bukan ASN,” ujarnya.
Akan tetapi, Ia memastikan tak ada PHK untuk karyawan TVRI yang berstatus ASN.
Selanjutnya: Sisa Token Listrik Diskon Bakal Hangus pada Maret? Begini Penjelasan PLN
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode sampai 15 Februari 2025, Ada Beli 1 Gratis 1!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News