Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Hendi Prio Santoso buka suara soal sengketa pajak yang dialami PT Saka Energi Indonesia.
Hendi yang merupakan eks Dirut PGN dicecar pertanyaan soal sengketa pajak yang dialami Saka Energi Indonesia selaku anak usaha PGN tatkala Rapat Dengar Pendapat (RDP) MIND ID bersama Komisi VII DPR RI, Senin (6/2).
Hendi menjelaskan, denda pajak yang dimaksud bermula dari akuisisi Blok Pangkah yang dilakukan oleh anak usaha PGN tersebut. Saat itu, Saka Energi mengakuisisi Bhak partisipasi Amerada Hess di Blok Pangkah.
"Itu Ditjen Pajak menagih pajak mestinya kepada penjual kan, tapi karena penjualnya sudah keluar dari Indonesia jadinya yang dikejar-kejar adalah Saka," kata Hendi yang menjabat Dirut PGN periode 2007-2017, Senin (6/2).
Baca Juga: Kinerja PGN (PGAS) Masih Bisa Ngegas, Simak Rekomendasi Sahamnya
Hendi yang kini menjabat sebagai Direktur Utama MIND ID menilai penagihan pajak kepada Saka Energi selaku pembeli cukup aneh. Sengketa ini kemudian berlanjut ke pengadilan pajak.
"Tapi yang saya terinfokan, PGN sudah menang, sudah putusan inkrah di pengadilan," jelas Hendi.
Kontan mencatat, kewajiban pajak yang mencapai US$ 255,4 juta ini berkaitan dengan pembelian 65% saham di Blok Pangkah oleh Saka dari Hess Corporation pada 2014 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News