kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekspansi Cahaya Kalbar terganjal ketentuan DNI


Selasa, 15 Mei 2012 / 07:19 WIB
Ekspansi Cahaya Kalbar terganjal ketentuan DNI
ILUSTRASI. Xiaomi Mi 11 Ultra


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Keinginan perusahaan pengolah biji kakao PT Cahaya Kalbar Tbk (CEKA) terjun ke perkebunan kelapa sawit terhalang oleh aturan penanaman modal. Regulasi yang menghambat ekspansi bisnis Cahaya Kalbar tersebut adalah Peraturan Presiden No 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Berdasarkan aturan penanaman modal ini, perusahaan yang dikuasai investor asing boleh berkebun kelapa sawit minimal seluas 25 hektare. Syaratnya, penguasaan investor asing atas saham perusahaan itu maksimal 95% dan 5% dikuasai oleh investor lokal. Masalahnya, saat ini, investor asing disinyalir menguasai lebih dari 95% saham CEKA.

Emmanuel Dwi Iriyadi, Corporate Secretary Cahaya Kalbar, mengatakan, aturan ini mengakibatkan Cahaya Kalbar tidak bisa membuka kebun sawit sejak tahun 2010. "Pengajuan pembukaan lahan sudah kami rencanakan sejak dua tahun lalu," kata Emmanuel kepada KONTAN, kemarin (14/5).

Emmanuel menyatakan, sebagai perusahaan terbuka, sulit melacak kepemilikan saham yang telah dibeli pihak ketiga, termasuk investor asing. Ia berharap supaya aturan ini ada pengecualian bagi perusahaan terbuka. Cahaya Kalbar sudah menghitung, jika memiliki kebun sendiri, pasokan bahan baku lebih terjamin dan harga produk bisa lebih murah.

Ini bukan kali pertama perusahaan tersebut menghadapi masalah. Sebelumnya, Cahaya Kalbar juga dilarang memiliki kapal pengangkut. Aturan yang berlaku saat ini, perusahaan yang boleh memiliki kapal pengangkut adalah perusahaan yang kepemilikan asingnya maksimal 49%.

Padahal kalau Cahaya Kalbar memiliki kapal sendiri sudah pasti biaya angkut yang harus dikeluarkan bakal lebih murah. Selama ini, Cahaya Kalbar mendapat pasokan minyak sawit dan inti sawit dari Wilmar International Limited dan pihak ketiga lainnya.

Saat ini komposisi kepemilikan saham Cahaya Kalbar adalah Tradesound Investment Ltd sebesar 87,02%, Rising Shine Investment Ltd sebesar 4,99% dan beberapa pemegang saham asing lainnya. Jika ditotal, asing menguasai lebih dari 95%, sementara sisanya dikuasai publik.

Perusahaan yang dulu bernama CV Tjahaja Kalbar dan berdiri tahun 1968 ini merupakan perusahaan yang berada dibawah naungan Wilmar International Limited. Bisnis perusahaan ini meliputi bidang industri makanan yakni industri minyak nabati dan minyak nabati khusus.

Beberapa produk yang dihasilkan Cahaya Kalbar antara lain tepung kakao atawa cocoa butter substitute, margarin dan minyak nabati yang berasal dari minyak sawit. Meski tidak merinci volume produksi, Emmanuel mengatakan bahwa pasar produk Cahaya Kalbar adalah pasar lokal dan pasar ekspor. Tujuan ekspor Cahaya Kalbar antara lain ke kawasan Timur Tengah, Rusia Timur dan China.

Produk olahan utama Cahaya Kalbar terbagi menjadi dua, yakni Ceka dan CK. Dua merek tersebut merupakan merek Cahaya Kalbar sendiri. Sedangkan untuk lisensi perusahan lain, merek yang diusung Cahaya Kalbar adalah Sania dari Wilmar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×