kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Eksplorasi Freeport tak terganggu larangan ekspor


Minggu, 26 Juli 2015 / 23:09 WIB
Eksplorasi Freeport tak terganggu larangan ekspor


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Izin ekspor mineral tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) distop per tanggal 25 Juli 2015, lantaran belum penuhi persyaratan. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada penghentian eksplorasi dilokasi penambangan.

Kegiatan ekspor dilakukan tidak setiap hari, melainkan berjangka dalam waktu satu hingga dua minggu. Sehingga kegiatan eksplorasi diareal penambangan masih tetap berjalan. Meskipun begitu, Freeport masih diberikan waktu untuk tetap memenuhi persyaratan dalam hal ini komitmen kesanggupan dana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter sebesar US$ 80 juta.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan, meskipun kegiatan distop. Tak ada gangguan dalam kegiatan eksplorasi. "Jadi untuk ekspor tinggal atur aja nanti, ketika mereka sudah penuhi, bisa ekspor lagi, kan kegiatan ekspor bukan dilakukan sehari, artinya eksplorasi tetap berjalan," urainya kepada KONTAN, Minggu (26/7).

Dia juga mengatakan, pembahasan masih terus berlanjut, bahkan adapun Freeport tak dikenakan jangka waktu untuk penuhi persyaratan. "Kan untuk mendapatkan izin ekspor itu Freeport tinggal setor dana kesanggupan US$ 80 juta," jelasnya.

Ketika ekspor tidak diizinkan, apakah Freeport akan mendorong untuk tetap dapat penangguhan Letter of Credit (L/C). Dadan bilang, hal tersebut masih dibahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kemungkinan, setiap perusahaan pertambangan maupun Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) akan diperlakukan sama.

"Jadi yang menilai itu Kemendag, tidak ada yang diperlakukan berbeda," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×