kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport belum penuhi syarat izin ekspor baru


Kamis, 23 Juli 2015 / 21:37 WIB
Freeport belum penuhi syarat izin ekspor baru


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hingga saat ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memenuhi persyaratan dari 60% rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Ini merupakan, salah satu syarat pemberian izin eksporĀ mineral tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat.

Seperti diketahui, total kewajiban Freeport untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur senilai US$ 2,3 miliar. Kesanggupan pembangunan tersebut dibayar secara bertahap hingga 2017. Jika ingin tetap diperpanjang, untuk tahap Januari 2015 - Juli 2015, Freeport harus menyerap 60% dari US$ 280 juta yaitu US$ 170 juta.

Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/ 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Peraturan itu menyebutkan rekomendasi perpanjangan diberikan apabila pembangunan smelter mencapai 60% dari perencanaan maupun penyerapan dana dalam kurun enam bulan terakhir.

"Belum (memenuhi syarat) masih di evaluasi terus, dia masih mau masukan data lagi, terakhir besok," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, dikantor Dirjen Minerba, Kamis Malam (23/7).

Selain itu, Bambang bilang, ada Pembahasan lain yang juga belum dipenuhi. Seperti sewa lahan pembangunan smelter milik PT Petrokimia Gersik sebesar US$ 150 juta. "Ada sebagian mereka sudah bayar," tuturnya. Namun ia tidak merinci jelas berapa sebagian yang sudah dibayar.

Meskipun belum mendapatkan izin, sesuai rapat hingga malam ini, Freeport meminta kuota izin ekspor sama seperti sebelumnya yaitu sekitar 575.000 ton konsentrat tembaga. "Kalau tidak salah segitu, masih sama seperti sebelumnya," tandasnya.

Jurubicara Freeport, Riza Pratama sebelumnya mengatakan, bahwa PTFI sudah mendepositokan jaminan kesungguhan kepada Bank BRI sekitar US$ 115 juta. Dari US$ 2,3 milyar investasi pembangunan Smelter tambahan.

"Sampai dengan saat ini PTFI telah merealisasikan komitmen biaya sesuai dengan target rencana pembangunan smelter dan aturan permurnian dalam negeri. PTFI juga telah menyampaikan laporan perkembangan rencana pembangunan smelter tersebut dan saat ini sedang dievaluasi oleh Pemerintah," klaimnya kepada KONTAN, Rabu (22/7).

Dia mengatakan, nantinya, jika izin ekspor telah ditetapkan, jumlah ekspor konsentrat Freeport untuk enam bulan kedepan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yg dimasukkan Freeport kepada Pemerintah untuk tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×